SketsaNusantara.id - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang seharusnya diterima oleh setiap pekerja menjelang hari raya, sebagai bentuk penghargaan dan dukungan perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya.
Menurut peraturan pemerintah, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada seluruh pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih pada perusahaan tersebut.
Namun, bagaimana jika perusahaan terlambat membayar THR? Apa konsekuensinya, dan bagaimana langkah yang harus diambil oleh pekerja?
Dilansir dari laman hukum online, berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Permen THR 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
Namun bila pengusaha telat membayarkan THR kepada pegawainya, maka ia dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Permen THR 2016.
Sedangkan, dalam Pasal 11 ayat (1) Permen THR 2016, pengusaha yang gagal membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenakan sanksi administratif.
Berdasarkan Pasal 59 ayat (2) jo. Pasal 59 ayat (1) huruf a PP Pengupahan, sanksi administratif yang bisa dikenai oleh pelaku usaha yang tidak membayarkan THR pada karyawan ini diantaranya:
- teguran tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- pembekuan kegiatan usaha.
Artikel Terkait
Apa Itu Puskas Award dalam Sepak Bola? Penghargaan yang Disebut Pantas Diterima Rizky Ridho Usai Cetak Gol Spektakuler di BRI Liga 1 Persija vs Arema
Asyik Menikmati Masa Single, Sintya Marisca Ungkap Sempat Targetkan Menikah di Usia Segini: Dulu Ada…
Siapa Pemilik Eiger Adventure Land? Profil Ronny Lukito, Lulusan STM Asal Bandung yang Sukses jadi Bos Eiger
Video Lawas Tasyi Athasyia Review Buruk Produk Indomie Kembali Viral, Netizen Minta Indofood Tuntut Sang YouTuber
Istimewa! Terletak di Daerah yang Kaya Sektor Pertanian, UNEJ Kampus Bondowoso Hadirkan Akses Pendidikan Tinggi bagi Generasi Muda