Alur Pengaduan Oleh Pekerja
Bagi para pekerja yang tidak menerima atau telat THR nya, bisa melakukan pengaduan untuk menuntut haknya, diantaranya yaitu:
1. Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan
2. Mengadukan ke serikat pekerja atau lembaga bantuan hukum
3. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Demikian informasi seputar hak para pegawai menerima THR dari kantornya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Apa Itu Puskas Award dalam Sepak Bola? Penghargaan yang Disebut Pantas Diterima Rizky Ridho Usai Cetak Gol Spektakuler di BRI Liga 1 Persija vs Arema
Asyik Menikmati Masa Single, Sintya Marisca Ungkap Sempat Targetkan Menikah di Usia Segini: Dulu Ada…
Siapa Pemilik Eiger Adventure Land? Profil Ronny Lukito, Lulusan STM Asal Bandung yang Sukses jadi Bos Eiger
Video Lawas Tasyi Athasyia Review Buruk Produk Indomie Kembali Viral, Netizen Minta Indofood Tuntut Sang YouTuber
Istimewa! Terletak di Daerah yang Kaya Sektor Pertanian, UNEJ Kampus Bondowoso Hadirkan Akses Pendidikan Tinggi bagi Generasi Muda