Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa sistem ini tidak menambah beban pajak tahunan, melainkan hanya mengubah skema pemotongan bulanan agar lebih sederhana.
Kabar terkait pemotongan PPh 21 untuk Tunjangan Hari Raya ini menuai kritik dan jadi perbincangan hangat di media sosial.
Tak sedikit yang mengeluhkan pemotongan THR yang hanya diterima setahun sekali dan seharusnya menjadi salah satu hak pekerja.
"THR nya aja belum cair, tagihan pajak udah di depan mata. Gaji kena pajak, THR kena pajak, uang hasil bayar pajak dikorupsi, hasilnya buat masyarakat ke mana?" protes salah satu warganet di Instagram.
"Negara kaya SDA tapi pajak mencekik banget, masa tunjangan setahun sekali itupun gak seberapa, bahkan masih nambahin buat kebutuhan lebaran, eh masih dipotong pajak. Gini amat pemerintah bikin nasib WNI makin ngenes," imbuh warganet lainnya.
"Pph terasa seperti potongan 'tak terlihat' dari keringat hasil kerja keras kita. Gaji belum sempat dinikmati penuh, sudah lebih dulu dipotong atas nama kewajiban, tapi transparansi dan manfaat nyatanya sering terasa jauh dirasakan masyarakat. Sedih," tulis warganet lainnya.
Sebagai informasi, karyawan swasta akan menerima THR dalam kondisi bersih setelah dipotong pajak PPh 21 dengan besaran nilai THR akan dijumlahkan dengan gaji pokok dan tunjangan lainnya yang Anda terima di bulan yang sama.
Berdasarkan Surat Edaran Menaker Tahun 2026, THR bagi karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, yaitu sekitar tanggal 13 Maret 2026.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, proses pencairan Tunjangan Hari Raya telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau memasuki minggu pertama Ramadan.
Perusahaan dilarang mencicil pembayaran THR dan memberikan tunjangan secara utuh sesuai ketentuan berdasarkan masa kerja karyawan.
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) membuka posko pekerja yang ingin berkonsultasi atau melaporkan pelanggaran terkait pembayaran THR.
Perusahaan yang terlambat membayar akan dikenakan denda, hingga sanksi administratif dan pembatasan kegiatan usaha.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
THR Wajib Dibayar! Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai, Bisa Terseret Hukum Jika Tak Berikan Tunjangan Hari Raya ke Karyawan
Kenapa THR Cair Sebelum Lebaran? Begini Asal Usul Tunjangan Hari Raya yang hanya Ada di Indonesia, Ternyata Ada Sejak Zaman Mataram!
Hukum Menurut Islam Jika Perusahaan Tidak Berikan THR untuk Karyawan, Dalam Ilmu Fiqih Tunjangan Hari Raya Dikategorikan...
Apakah THR Harus 1 Kali Gaji? Begini Aturan Perhitungan Tunjangan Hari Raya bagi Karyawan, Pencairannya Ternyata Gak Boleh Dicicil!
Apa Itu THR? Ternyata Begini Ulasan Lengkap tentang Tunjangan Hari Raya yang Diterima Pekerja Perusahaan
Buka Posko Pengaduan di 54 Titik, Pemprov Jatim Minta Pengusaha Cairkan THR Paling Lambat H-7