Minggu, 19 Juli 2026

THR Wajib Dibayar! Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai, Bisa Terseret Hukum Jika Tak Berikan Tunjangan Hari Raya ke Karyawan

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 11 Maret 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi - perusahaan yang dianggap lalai tidak memberikan THR pada karyawannya padahal wajib dibayarkan (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi - perusahaan yang dianggap lalai tidak memberikan THR pada karyawannya padahal wajib dibayarkan (Unsplash/Mufid Majnun)

SketsaNusantara.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, bahasan mengenai THR mulai ramai jadi perbincangan publik. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.

Presiden RI, Prabowo Subianto belum lama ini juga sudah menyampaikan himbauan agar tiap perusahaan memberikan THR kepada karyawannya sebagai apresiasi sekaligus meningkatkan daya beli untuk menunjang perekonomian masyarakat.

Lantas, bagaimana jika karyawan tak kunjung menerima THR? Apa sanksi bagi perusahaan  dianggap lalai yang tidak memberikan THR pada para karyawannya?

Baca Juga: Kapan Karyawan Bisa Terima THR 2025? Intip Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya untuk ASN, PPPK dan Karyawan Swasta Sesuai Peraturan Pemerintah

Pada dasarnya, THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan suatu perusahaan kepada pekerja yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Pemerintah menekankan pentingnya pemberian THR tepat waktu untuk menjamin kesejahteraan para pekerja.

Kewajiban ini diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Menghitung THR Sesuai Aturan Pemerintah, Cara yang Gampang untuk Tau Berapa Bonus Kamu Jelang Lebaran Idul Fitri!

Dilansir SketsaNusantara.id dari situs Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Oleh karena itu, perusahaan swasta diharapkan membayarkan THR kepada karyawan seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri antara tanggal 24 hingga 28 Maret 2025.

Namun, faktanya kerap ditemukan pelanggaran di mana banyak kasus laporan yang menyebut beberapa perusahaan tidak membayarkan THR sesuai aturan pemerintah.

Baca Juga: Siap Bagi-bagi THR? Ini Jadwal, Lokasi, dan Tata Cara Penukaran Uang Baru Daerah Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, Jangan Sampai Terlewat!

Kementerian Tenaga Kerja atau Kemenaker bahkan mencatat ada ribuan laporan yang masuk terkait pembayaran THR yang bermasalah pada tahun 2023.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Kemenaker.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X