Padahal terdapat sanksi tegas yang dapat dikenakan bagi perusahaan yang tidak membayarkan atau terlambat membayarkan THR kepada karyawan dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sanksi tersebut bisa diberikan Kemenaker berupa teguran tertulis sebagai peringatan, bahkan dikenakan denda hingga penutupan usaha.
Seperti yang diatur dalam Pasal 62 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenakaer 6 Tahun 2016 bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tersbut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada karyawan.
Selain denda, perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif yang meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
Karyawan yang bekerja lebih dari 12 bulan, maka akan diberikan THR dengan besaran 1 kali gaji. Sedangkan karyawan yang kurang dari 12 bulan, diberikan THR yang dihitung dari jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan gajinya.
Baca Juga: Kata Prabowo, THR Lebaran Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD Wajib Cair Paling Lambat H-7
Apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, maka permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan melalui mediasi atau musyawarah antara pekerja dan pengusaha.
Jika mediasi gagal dan karyawan tidak bisa menerima THR sesuai ketentuan dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, pekerja bisa menlakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU No. 2 Tahun 2024 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR tepat waktu tidak hanya memenuhi kewajiban hukum tetapi juga menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Pembayaran THR tepat waktu juga mencerminkan tanggung jawab sosial perusahaan untuk menunjang kesejahteraan karyawannya. Sebaliknya, kelalaian dalam membayar THR dapat menimbulkan sanksi hukum dan merusak reputasi perusahaan.
Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait THR untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan produktif.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Panduan Lengkap Menghitung THR Sesuai Aturan Pemerintah, Cara yang Gampang untuk Tau Berapa Bonus Kamu Jelang Lebaran Idul Fitri!
Minyakita di Bawah Volume dan Dijual di Atas HET, 2 Menteri Prabowo Memiliki Perbedaan Pendapat Drastis
15 Ucapan Berbuka Puasa Kreatif untuk WhatsApp, Bikin Ramadhan 2025 Makin Berkesan!
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi BJB, Guntur Romli: Hanya Drama
Skandal Minyakita: Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Diperiksa Polisi
Anies Baswedan Singgung soal Kepemimpinan Tak Berkelanjutan dan Meritokrasi dalam Pemilihan Khalifah saat Ceramah di ITB, Gibran Auto Kena Sentil