Minggu, 19 Juli 2026

THR Wajib Dibayar! Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai, Bisa Terseret Hukum Jika Tak Berikan Tunjangan Hari Raya ke Karyawan

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 11 Maret 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi - perusahaan yang dianggap lalai tidak memberikan THR pada karyawannya padahal wajib dibayarkan (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi - perusahaan yang dianggap lalai tidak memberikan THR pada karyawannya padahal wajib dibayarkan (Unsplash/Mufid Majnun)

Padahal terdapat sanksi tegas yang dapat dikenakan bagi perusahaan yang tidak membayarkan atau terlambat membayarkan THR kepada karyawan dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sanksi tersebut bisa diberikan Kemenaker berupa teguran tertulis sebagai peringatan, bahkan dikenakan denda hingga penutupan usaha.

Baca Juga: Perusahaan Telat Membayar THR Pegawai? Ini Cara Pegawai Tuntut Haknya, Bisa Dapat Ganti 5 Persen hingga Dilaporkan!

Seperti yang diatur dalam Pasal 62 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenakaer 6 Tahun 2016 bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tersbut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada karyawan.

Selain denda, perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif yang meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

Karyawan yang bekerja lebih dari 12 bulan, maka akan diberikan THR dengan besaran 1 kali gaji. Sedangkan karyawan yang kurang dari 12 bulan, diberikan THR yang dihitung dari jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan gajinya.

Baca Juga: Kata Prabowo, THR Lebaran Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD Wajib Cair Paling Lambat H-7

Apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, maka permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan melalui mediasi atau musyawarah antara pekerja dan pengusaha.

Jika mediasi gagal dan karyawan tidak bisa menerima THR sesuai ketentuan dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, pekerja bisa menlakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU No. 2 Tahun 2024 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Baca Juga: 7 Syarat dan Ketentuan Mendapatkan THR 2025, Karyawan dan Pekerja Wajib Tahu Supaya Lebaran Bisa Cair

Kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR tepat waktu tidak hanya memenuhi kewajiban hukum tetapi juga menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Pembayaran THR tepat waktu juga mencerminkan tanggung jawab sosial perusahaan untuk menunjang kesejahteraan karyawannya. Sebaliknya, kelalaian dalam membayar THR dapat menimbulkan sanksi hukum dan merusak reputasi perusahaan.

Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait THR untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan produktif.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Kemenaker.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X