Minggu, 19 Juli 2026

Panglima TNI Agus Subianto Dikabarkan Tetapkan Status Siaga 1, Apa Itu? Berikut Tujuan hingga Dampaknya Bagi Masyarakat Sipil

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 8 Maret 2026 | 08:35 WIB
Kodam XXI/Radin Inten saat menggelar Apel Siaga I (X/@kodamradininten)
Kodam XXI/Radin Inten saat menggelar Apel Siaga I (X/@kodamradininten)

 

SketsaNusantara.id - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah siaga tingkat 1 atau Siaga 1 kepada jajaran TNI.

Perintah tersebut terungkap usai beredar telegram Panglima TNI dengan nomor TR/283/2026 yang ditandatangani Asisten Operasi Panglima TNI, Letjen Bobby Rinal Makmun.

Status Siaga 1 TNI tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2026 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Cair! Pemerintah Umumkan THR ASN, TNI, dan Polri Naik 10 Persen, Anggaran Tembus Rp55 Triliun

Dalam surat edaran tersebut juga disertai 7 perintah dari Jenderal Agus Subiayanto kepada seluruh anggota TNI.

Sementara itu, di media sosial TikTok, bermunculan video yang memperlihatkan sejumlah anggota TNI gagal cuti lebaran lantaran harus ke Jakarta untuk memenuhi perintah Siaga 1.

“Maaf istri dan anakku,” tulis akun TikTok @topas_pas yang memperlihatkan video sejumlah anggota TNI hendak menaiki kereta api.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Kenaikan THR dan BHR ASN hingga TNI Polri, Nilainya Capai Rp55 Triliun untuk 10,5 Juta Aparatur Negara

Lantas apa itu Siaga 1 TNI? Apakah berdampak kepada masyarakat Sipil?

Dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Sepulang Kelas, Status siaga adalah tingkap kesiapsiagaan internal yang ditetapkan oleh Panglima TNI maupun Kapolri.

Status tersebut merupakan instruksi internal bagi aparat keamanan dan bukan merupakan keadaan darurat bagi publik.

Hal senada juga pernah disampaikan oleh mantan Sekretaris Militer, TB Hasanuddin dan sejumlah pegiat media sosial X seperti akun @kangdede78.

Baca Juga: Situasi Timur Tengah Memanas, Kemlu Intensif Pantau 519.042 WNI dan Siapkan Skenario Darurat

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X