SketsaNusantara.id - Kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perbincangan publik setelah sejumlah pekerja swasta menyampaikan keberatan mereka di media sosial.
Keluhan tersebut berkaitan dengan potongan PPh Pasal 21 yang dikenakan pada THR yang diterima menjelang hari raya.
Isu ini ramai dibahas setelah beredar unggahan yang menyampaikan bahwa banyak pekerja swasta merasa keberatan karena THR yang mereka terima turut dikenakan pajak.
Unggahan tersebut juga memuat penjelasan dari pejabat Kementerian Keuangan mengenai aturan perpajakan yang berlaku.
Dilansir SketsaNusantara.id dari akun Instagram @kisah.kamu.dan.saya, disebutkan bahwa keluhan para pekerja swasta terkait pemotongan pajak pada THR akhirnya mendapat respons dari pemerintah.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa keluhan para pekerja swasta terkait potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya mendapat respons dari Bendahara Negara.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa secara aturan perpajakan, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta sama-sama merupakan subjek pajak.
Dalam keterangannya disebutkan bahwa secara aturan, baik ASN maupun pegawai swasta sama-sama subjek pajak.
Artinya, setiap penghasilan yang diterima oleh pekerja, termasuk THR, dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem perpajakan Indonesia.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemotongan pajak pada THR bukanlah kebijakan yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.
Meski sama-sama menjadi subjek pajak, terdapat perbedaan dalam mekanisme pembayaran pajak antara THR yang diterima oleh ASN dengan yang diterima oleh pekerja swasta.
Artikel Terkait
Laporkan Pencurian dan Unggah CCTV, Pemilik Restoran Ini Justru Kini Tersangka dan Dituntut Miliaran Rupiah, DPR Turun Tangan
Atap Beterbangan! Detik-Detik Hujan Angin Porak-porandakan Pemukiman di Wuluhan Jember
Dialog dengan BEM, Gus Fawait Ajak Mahasiswa Wujudkan Pembangunan Jember Baru Jember Maju
Panglima TNI Agus Subianto Dikabarkan Tetapkan Status Siaga 1, Apa Itu? Berikut Tujuan hingga Dampaknya Bagi Masyarakat Sipil
106 Keluarga Prajurit Gugur Terima Rumah Non-Dinas dari TNI AD, Kasad Maruli: Mereka Bagian dari Keluarga Besar