Minggu, 19 Juli 2026

Tanggapi THR Pekerja Swasta Dipotong Pajak Tapi ASN Tidak, Menkeu Purbaya: Protes Ke Bosnya Juga!

Photo Author
Nurul Huda, Sketsa Nusantara
- Minggu, 8 Maret 2026 | 14:00 WIB
lustrasi pekerja menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi sorotan setelah muncul perdebatan soal pemotongan pajak penghasilan.  (Pixabay/Ekoanug)
lustrasi pekerja menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi sorotan setelah muncul perdebatan soal pemotongan pajak penghasilan. (Pixabay/Ekoanug)

Insentif tersebut biasanya diberikan dalam bentuk pajak yang ditanggung pemerintah atau yang dikenal dengan skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP).

Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan penjelasan terkait mekanisme pemotongan pajak pada THR. 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur.

Dalam keterangannya disebutkan bahwa THR dikategorikan sebagai pendapatan tidak teratur.

Karena itu, perhitungan pajak atas THR menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pajaknya menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Isu mengenai pajak pada THR ini kemudian memicu berbagai tanggapan dari masyarakat di media sosial. Sebagian warganet menyampaikan pendapat bahwa THR seharusnya diterima secara penuh tanpa potongan pajak.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @kisah.kamu.dan.saya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X