Insentif tersebut biasanya diberikan dalam bentuk pajak yang ditanggung pemerintah atau yang dikenal dengan skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP).
Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan penjelasan terkait mekanisme pemotongan pajak pada THR.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak teratur.
Dalam keterangannya disebutkan bahwa THR dikategorikan sebagai pendapatan tidak teratur.
Karena itu, perhitungan pajak atas THR menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pajaknya menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Isu mengenai pajak pada THR ini kemudian memicu berbagai tanggapan dari masyarakat di media sosial. Sebagian warganet menyampaikan pendapat bahwa THR seharusnya diterima secara penuh tanpa potongan pajak.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Laporkan Pencurian dan Unggah CCTV, Pemilik Restoran Ini Justru Kini Tersangka dan Dituntut Miliaran Rupiah, DPR Turun Tangan
Atap Beterbangan! Detik-Detik Hujan Angin Porak-porandakan Pemukiman di Wuluhan Jember
Dialog dengan BEM, Gus Fawait Ajak Mahasiswa Wujudkan Pembangunan Jember Baru Jember Maju
Panglima TNI Agus Subianto Dikabarkan Tetapkan Status Siaga 1, Apa Itu? Berikut Tujuan hingga Dampaknya Bagi Masyarakat Sipil
106 Keluarga Prajurit Gugur Terima Rumah Non-Dinas dari TNI AD, Kasad Maruli: Mereka Bagian dari Keluarga Besar