Korban mendatangi pelaku yang merupakan warga Desa Sukareja pada Minggu, 15 Februari 2026.
Proses tagih menagih tersebut kemudian berujung pada kematian korban yang dibunuh pelaku memukul kepala korban dengan batu.
2. Motif Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rokib mengaku kesal lantaran ditampar oleh korban.
Saat ditagih oleh korban, Rokib menjelaskan bahwa dirinya belum bisa membayar utang lantaran rumah milik keluarganya belum laku terjual.
Korban yang kesal kemudian menampar pelaku.
Tak terima ditampar, pelaku yang tersulut emosi kemudian memukul kepala korban dengan batu sebanyak 2 kali hingga meninggal dunia.
Rokib kemudian meminjam koper ke orang tuanya yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian dengan alasan hendak pulang ke rumah istrinya di Majalengka, Jawa Barat.
Setelah mendapatkan pinjaman koper, pelaku mencoba memasukkan jasad korban untuk menutup aksinya.
Namun lantaran tak muat, pelaku berinisiatif memotong tubuh korban agar masuk ke dalam koper.
“Karena tidak cukup, pelaku memotong kaki dan tangan korban,” ungkap AKBP Lilik di Mapolda Brebes pada Selasa 17 Februari 2026.
Koper tersebut kemudian dikubur dalam tanah di rumah milik saudaranya.
Baca Juga: Polri Ungkap Jalur Narkoba yang Menjerat Eks Kapolres Bima Kota, Libatkan Bandar dan Perwira Polisi
3. Polisi Tangkap Pelaku di Majalengka