Minggu, 19 Juli 2026

4 Fakta Penemuan Mayat Pria dalam Koper di Brebes, Kronologi, Motif hingga Alasan Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 17 Februari 2026 | 18:45 WIB
Ilustrasi deretan fakta kasus penemuan mayat dalam koper di Brebes (Pixabay Clker-Free-Vector-images)
Ilustrasi deretan fakta kasus penemuan mayat dalam koper di Brebes (Pixabay Clker-Free-Vector-images)

 

SketsaNusantara.id - Polres Brebes mengungkapkan sejumlah perkembangan terkait kasus penemuan mayat pria dalam koper di Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Polisi pun segera melakukan pemeriksaan dan mengungkapkan sejumlah fakta, salah satunya motif pelaku.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Pria dalam Koper di Banjarharjo Brebes, Diduga Dibunuh saat Menagih Utang

Dalam pernyataan resminya, Kapolres Brebes AKBP Lilik juga menyampaikan pasal yang akan digunakan.

Polres Brebes akan menjerat pelaku dengan dua pasal sekaligus dengan ancaman hukuman penjara 15 dan 20 tahun.

Dan berikut ini deretan fakta terbaru kasus mayat pria dalam koper di Banjarharjo, Brebes.

Baca Juga: 4 Fakta Pencarian Pemancing Asal Jember yang Jatuh di Pantai Cangaan, Tim SAR Gabungan Gunakan Pola Parallel Search Pattern

1. Kronologi

Kasus dugaan pembunuhan ini terungkap usai warga menemukan koper berisi tangan korban di sebuah rumah kosong di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Brebes.

Pria yang diketahui merupakan warga Desa Pende, Kecamatan Banjarharjo diduga menjad korban mutilasi.

“Penemuan sebuah koper yang diduga berisi tangan orang ditemukan di sebuah rumah warga Desa Sukareja, Banjarharjo, Senin, 16 Februari 2026,” tulis akun Instagram @banjarharjo_membangun.tv.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa pembunuhan ini berawal dari korban yang hendak menagih utang kepada pelaku, Rokib (45) sebesar Rp16 juta.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X