Usai menerima laporan penemuan mayat dalam koper, Satreskim Polres Brebes segera melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Dikutip dari akun Instagram @banjarharjo_membangun.tv, pelaku berhasil ditemukan di Majalengka, Jawa Barat pada Selasa dini hari, 17 Februari 2026.
“Resmob Polres Brebes yang dipimpin Bapak Aiptu Titok A. Pramono, Kanit 1 Reskrim Polres Brebes langsung mengejar pelaku yang kabur ke Majalengka, Jawa Barat,” tulis akun tersebut.
4. Dijerat Pasal Berlapis
AKBP Lilik Ardhiansyah mengungkapkan, pelaku dijerat oleh Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHAP terbaru dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 dengan hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Brebes pun mengungkapkan alasan pelaku dijerat pasal berlapis.
“Dikenakan pasal berlapis, karena pada saat pelaku menghabisi korban, pelaku juga mengambil ponsel dan uang korban Rp15.622.000,” ungkapnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Tak Ada Lagi Sweeping Rumah Makan, Gubernur Pramono Anung dan MUI DKI Jakarta Sepakat Tak Ada Razia Selama Ramadhan
Sidang Isbat Kapan? Berikut Jadwal Kemenag Pantau Hilal di Berbagai Titik Indonesia untuk Tentukan Awal Ramadhan
Beda Namun Miliki Makna Dalam, Warga Banjarnegoro Gelar Tradisi 'Basah-basahan' Ini Untuk Sambut Ramadhan
Tragedi di Perlintasan Brumbung KA Harina Tabrak Mobil Satu Orang Meninggal Dunia
Tembok Rumah Mewah Ambruk Timpa Area SMPN 182 Jakarta Selatan Warga Sempat Panik
Sejumlah Influencer Korea Selatan Minta Maaf kepada Indonesia di Tengah Ramainya Perseteruan SEAblings vs Knetz, Tegaskan Rasisme Tak Bisa Dibenarkan
Pemkab Jember Jamin Beasiswa Kuliah Gratis bagi Penggawa Macan Raung
Mall Ciputra Cibubur Bekasi Terbakar, Damkar Kota Bekasi Kerahkan 2 Unit Mobil Pemadam Kebakaran
Stok Darah PMI Jember Melimpah Jelang Ramadhan 1447 H, Capai 1.700 Kantong Berkat Strategi Masif dan Suvenir Sembako