Kamis, 4 Juni 2026

4 Fakta Penemuan Mayat Pria dalam Koper di Brebes, Kronologi, Motif hingga Alasan Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 17 Februari 2026 | 18:45 WIB
Ilustrasi deretan fakta kasus penemuan mayat dalam koper di Brebes (Pixabay Clker-Free-Vector-images)
Ilustrasi deretan fakta kasus penemuan mayat dalam koper di Brebes (Pixabay Clker-Free-Vector-images)

Usai menerima laporan penemuan mayat dalam koper, Satreskim Polres Brebes segera melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

Dikutip dari akun Instagram @banjarharjo_membangun.tv, pelaku berhasil ditemukan di Majalengka, Jawa Barat pada Selasa dini hari, 17 Februari 2026.

“Resmob Polres Brebes yang dipimpin Bapak Aiptu Titok A. Pramono, Kanit 1 Reskrim Polres Brebes langsung mengejar pelaku yang kabur ke Majalengka, Jawa Barat,” tulis akun tersebut.

4. Dijerat Pasal Berlapis

AKBP Lilik Ardhiansyah mengungkapkan, pelaku dijerat oleh Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHAP terbaru dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 dengan hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Brebes pun mengungkapkan alasan pelaku dijerat pasal berlapis.

“Dikenakan pasal berlapis, karena pada saat pelaku menghabisi korban, pelaku juga mengambil ponsel dan uang korban Rp15.622.000,” ungkapnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X