SketsaNusantara.id - Polri mengungkap asal-usul narkoba yang ditemukan di dalam koper milik eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan bandar narkoba berinisial E yang telah lama beroperasi dan memasok narkotika ke wilayah Nusa Tenggara Barat.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa narkoba tersebut diperoleh AKBP Didik melalui perantara anak buahnya sendiri, yakni eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Fakta ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap sejumlah tersangka dan saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada pada AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML. Barang tersebut berasal dari salah satu tokoh jaringan narkoba dengan inisial E,” ujar Johnny dalam konferensi pers di Kantor Divisi Humas Polri, Minggu 15 Februari 2026.
Menurut Johnny, bandar berinisial E bukanlah pemasok baru. Dari pendalaman sementara, jaringan tersebut diduga telah memasok narkoba kepada AKBP Didik sejak Agustus tahun lalu. Namun demikian, Polri menegaskan bahwa waktu dan pola distribusi masih terus ditelusuri untuk memastikan peran masing-masing pihak secara utuh.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan itu berlangsung sejak bulan Agustus. Namun ini masih terus kami dalami agar terang benderang,” kata dia.
Pendalaman kasus dilakukan secara terpadu oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda NTB. Fokus penyidikan diarahkan pada pengungkapan jaringan, alur distribusi, serta keterlibatan pihak lain yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.
Nama AKBP Didik Putra Kuncoro sebelumnya mencuat ke publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi. Dalam perkara ini, AKBP Didik diduga menerima aliran dana hingga Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan yang dilakukan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok narkotika jenis sabu kepada AKP Malaungi. Penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota mengungkap barang bukti sabu seberat 488 gram, yang kemudian menjadi dasar penetapan status tersangka.
Selain diproses secara pidana, AKP Malaungi juga dijatuhi sanksi etik berat. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin 9 Februari 2026 Polda NTB memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.
Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Penindakan tegas terhadap anggota yang terlibat narkoba disebut sebagai bagian dari upaya bersih-bersih internal serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Pamer Miliki 73 Club Saat Ditelpon Presiden Untuk Ucapkan Natal dan Tahun Baru, Prabowo: Awas Narkoba...
Gas Tertawa N2O Ramai Disorot Usai Isu Wafatnya Lula Lahfah, Pakar Tegaskan Bukan Narkoba
Pecah Tangis Kekasih Ammar Zoni dalam Pelukannya Usai Sidang Lanjutan Dugaan Peredaran Narkoba: Ingin Segera Kumpul Keluarga
Pengakuan Onadio Leonardo Setelah Rehabilitasi Narkoba, Dari Pengalaman Sesama Pengguna hingga Sindrom Peter Pan
5 Fakta Menarik Perjalanan Cinta Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang Dirumorkan Cerai: Dari Pernikahan Mewah hingga Pernah Diuji Kasus Narkoba