news

Greenpeace Tolak Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto, Ungkap Kerusakan Lingkungan Warisan Orde Baru

Selasa, 11 November 2025 | 12:40 WIB
Ilustrasi kerusakan alam peninggalan Orde Baru (Freepik/wirestock)

Baca Juga: Marsinah Dibunuh di era Rezim Soeharto dan Kini diangkat sebagai Pahlawan Nasional secara Bersamaan, Warganet: Tidak Manusiawi

2. Konsesi Hak Pengusaha Hutan (HPH)

Selama periode 1970-1990, presiden yang akrab disapa Pak Harto ini diduga memberikan izin kepada kroni-kroninya untuk membuka hutan dan melakukan praktik logging besar-besaran.

“Jutaan hektare hutan diberikan sebagai konsesi HPH kepada kroni dan perusahaan kayu,” tulis Greenpeace Indonesia.

Berdasarkan data yang diungkap Greenpeace Indonesia, per tahun 1990, ada 500 perusahaan HPH aktif di Indonesia dengan total konsesi mencapai 60 juta hektar.

Keuntungan ekspolitasi hutan seluas 3 kali pulau Jawa tersebut diduga mengalir lewat praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkaran Soeharto.

Baca Juga: Prabowo Subianto Tetapkan 10 Pahlawan Nasional, Nama Soeharto dan Marsinah Berdampingan Tuai Pro Kontra: Kok Bisa Korban dan Pelaku Satu Urutan?

3. Hutan Primer Diganti Sawit dan HTI

Setelah memberikan konsesi HPH hingga banyak hutan gundul, pemerintah Soeharto mengganti jenis tanaman di hutan primer.

“Hutan primer bukannya direhabilitasi tapi diganti sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Greenpeace menyebutkan, akibat dari penggantian jenis tanaman tersebut menyebabkan banjir, krisis iklim, konflik agraria hingga hilangnya habitat sejumlah satwa.

Baca Juga: Amnesty International Indonesia Sebut 5 Alasan Kenapa Soeharto Bukan Pahlawan, Singgung Laporan Bank Dunia hingga Undang-Undang

4. Proyek Lahan Gambut di Kalimantan

Pada tahun 1995, pemerintahan Orde Baru membuka proyek PLG (Proyek Lahan Gambut) di Kalimatan Tengah.

Sebanyak 1 juta hektar lahan gambut dikeringkan.

Halaman:

Tags

Terkini