Minggu, 19 Juli 2026

Greenpeace Tolak Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto, Ungkap Kerusakan Lingkungan Warisan Orde Baru

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 11 November 2025 | 12:40 WIB
Ilustrasi kerusakan alam peninggalan Orde Baru (Freepik/wirestock)
Ilustrasi kerusakan alam peninggalan Orde Baru (Freepik/wirestock)

 

SketsaNusantara.id - Pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden Soeharto masih menuai pro-kontra di sejumlah kalangan.

Penolakan datang dari berbagai kalangan, mulai dari Jaringan Gusdurian hingga Greenpeace Indonesia, jaringan organisasi internasional yang fokus mengampanyekan perlindungan lingkungan.

Lewat akun Instagramnya, Greenpeace Indonesia menolak gelar tersebut lantaran jejak perusakan lingkungan hingga pelanggaran HAM pada masa Orde Baru.

Baca Juga: Angkat Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional Bagian dari Washing Sejarah? Instagram Presiden Prabowo Diserang Warganet Dengan Daftar 30 'Dosa' Orde Baru

“Ironi ini begitu terasa mengingat panjangnya jejak perusakan lingkungan dan pelanggaran HAM pada era Orde Baru,” tulisnya sebagaiman dikutip SketsaNusantara.id dari Instagram @greenpeaceid.

Dalam unggahan tanggal 10 November 2025 tersebut, Greenpeace Indonesia menyebutkan beberapa kerusakan lingkungan yang ditinggalkan Soeharto selama 32 tahun kepemimpinannya.

Mulai dari pemberian izin penambangan kepada perusahaan asing hingga pembukaan lahan gambut yang dampaknya masih terasa hingga saat ini.

Dan berikut ini 5 Kerusakan Lingkungan Warisan Orde Baru yang diungkap Greenpeace Indonesia.

Baca Juga: 10 Alasan Jaringan Gusdurian Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Singgung Kasus Marsinah hingga Pelanggaran HAM

1. Pemberian Izin Tambang kepada Freeport

Pada 7 April 1967, presiden Soeharto memberikan izin penambangan kepada perusahaan asing Freepot Sulphur of Delware.

Izin penambangan di Papua tersebut menyebabkan masyarakat adat Amungme dan Kamoro terusir.

“Ini merupakan jejak perusakan lingkungan Soeharto pertama dan menjadikan Freeport sebagai perusahaan penanaman modal asing pertama yang hadir di Indonesia,” begitu informasi yang ditulis Greenpeace Indonesia.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @greenpeaceid

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X