SketsaNusantara.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerapkan aturan baru terkait pelaksanaan program internship dokter di Indonesia. Kebijakan tersebut menegaskan bahwa jam kerja dokter internship dibatasi maksimal 40 jam dalam satu minggu dan tidak boleh dirapel atau dipadatkan dalam beberapa hari tertentu.
Langkah ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem internship dokter menyusul meninggalnya sejumlah peserta internship dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik ialah wafatnya dr Myta Aprilia Azmi yang memicu sorotan terhadap beban kerja dokter muda di rumah sakit.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah tidak ingin program internship justru menjadi ruang kerja yang membahayakan kesehatan fisik maupun mental dokter muda.
Baca Juga: Viral Chat Menkes Budi Gunadi soal Kematian dr Myta Aprilia Azmy, Warganet Soroti Sistem Internship
Menurutnya, praktik kerja berlebihan dan budaya kerja yang tidak manusiawi harus dihentikan agar peserta internship dapat menjalani proses pembelajaran secara sehat dan aman.
“Jam kerja peserta internship maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan. Kami tidak ingin ada dokter muda yang sakit apalagi meninggal karena pola kerja yang tidak sehat,” ujar Menkes dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 7 Mei 2026.
Selain membatasi jam kerja, Kemenkes juga menegaskan bahwa dokter internship bukan tenaga pengganti dokter tetap di rumah sakit. Peserta internship tetap berstatus sebagai dokter yang sedang menjalani proses pembelajaran profesi sehingga wajib memperoleh pendampingan aktif dari dokter supervisor.
Pemerintah menilai selama ini masih ditemukan praktik di sejumlah rumah sakit yang memanfaatkan peserta internship untuk mengisi kekurangan tenaga medis. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tekanan kerja berlebihan bagi dokter muda.
Karena itu, Kemenkes meminta seluruh rumah sakit penyelenggara internship memastikan adanya pengawasan dan pembimbingan yang memadai selama peserta menjalankan tugas pelayanan kesehatan.
Tak hanya melakukan pembatasan jam kerja, pemerintah juga memperbaiki hak-hak peserta internship. Salah satu perubahan penting yakni penambahan jatah cuti dari sebelumnya empat hari menjadi 10 hari selama masa internship berlangsung.
Kemenkes memastikan peserta internship tidak diwajibkan mengganti masa pendidikan ketika mengambil cuti, selama target kompetensi yang dipersyaratkan tetap terpenuhi.
Selain cuti tahunan, dokter internship juga tetap memperoleh hak cuti sakit maupun cuti melahirkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan sistem pendidikan profesi dokter yang lebih manusiawi.
Artikel Terkait
Humas Polda Metro Jaya Buka Suara Terkait Pemeriksaan Istri Dokter Richard Lee, Ada Apa?
Update Korban Air Keras Andrie Yunus, Jalani Operasi Mata Ketiga, Tim Dokter Temukan Kebocoran Bola Mata
Kasus Dokter Richard Lee Masuk Tahap Baru, Berkas Dilimpahkan ke Kejati Banten, Penahanan Diperpanjang 40 Hari
Datangi Polda Metro Jaya, Dokter Detektif Desak Pengusutan TPPU dalam Kasus Richard Lee yang Sudah Jadi Tersangka
Nunung Alami Nyeri Hebat Misterius, Dokter Sarankan MRI untuk Cek Dugaan Saraf Kejepit
Respons Ikatan Alumni FK Unsri atas Kematian Dokter Magang di RSUD KH Daud Arif, Minta Kemenkes Audit hingga Siap Tempuh Jalur Hukum