Dalam aspek kesejahteraan, pemerintah juga akan menetapkan standar minimal remunerasi bagi peserta internship. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi ketimpangan tunjangan yang selama ini berbeda-beda di tiap daerah dan rumah sakit.
Kemenkes menilai standar insentif yang lebih jelas penting agar peserta internship memperoleh dukungan finansial yang layak selama menjalani masa penempatan.
Sebagai tindak lanjut evaluasi program internship dokter, Kemenkes turut membentuk tim investigasi gabungan. Tim tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, organisasi profesi hingga perwakilan alumni fakultas kedokteran.
Tim investigasi akan mendalami berbagai kasus meninggalnya dokter internship secara objektif dan transparan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran tata kelola maupun tekanan kerja berlebihan di fasilitas kesehatan.
Pemerintah berharap reformasi kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman bagi dokter muda Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan program internship nasional.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Humas Polda Metro Jaya Buka Suara Terkait Pemeriksaan Istri Dokter Richard Lee, Ada Apa?
Update Korban Air Keras Andrie Yunus, Jalani Operasi Mata Ketiga, Tim Dokter Temukan Kebocoran Bola Mata
Kasus Dokter Richard Lee Masuk Tahap Baru, Berkas Dilimpahkan ke Kejati Banten, Penahanan Diperpanjang 40 Hari
Datangi Polda Metro Jaya, Dokter Detektif Desak Pengusutan TPPU dalam Kasus Richard Lee yang Sudah Jadi Tersangka
Nunung Alami Nyeri Hebat Misterius, Dokter Sarankan MRI untuk Cek Dugaan Saraf Kejepit
Respons Ikatan Alumni FK Unsri atas Kematian Dokter Magang di RSUD KH Daud Arif, Minta Kemenkes Audit hingga Siap Tempuh Jalur Hukum