Kamis, 4 Juni 2026

Humas Polda Metro Jaya Buka Suara Terkait Pemeriksaan Istri Dokter Richard Lee, Ada Apa?

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 28 Maret 2026 | 08:30 WIB
Potret kebersamaan Richard Lee dan istri  (Instagram @dr.richard_lee)
Potret kebersamaan Richard Lee dan istri (Instagram @dr.richard_lee)

SketsaNusantara.id – Kasus yang menjerat Richard Lee hingga kini ia ditahan di Polda Metro Jaya memasuki babak baru.

Kini Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan terhadap istri dari Richard Lee yang juga berprofesi sebagai dokter yakni dokter Renie Effendi.

Pihak Humas Polda Metro Jaya akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait pemanggilan dan pemeriksaan terhadap istri Richard Lee tersebut.

Baca Juga: Richard Lee Lebaran di Balik Rutan Polda Metro Jaya, Polisi Ungkap Aturan Kunjungan dan Proses Hukum yang Masih Berjalan

Mengingat pemeriksaan ini menjadi sorotan publik sebab Richard Lee sendiri sering bersinggungan dengan berbagai kasus hukum terkait edukasi produk kecantikan dan UU ITE.

"Penyidik dalam melakukan pemenuhan unsur terhadap tersangka, terhadap perbuatan pidana yang disangkakan oleh penyidik tentunya membutuhkan kelengkapan alat bukti selain keterangan ahli," ungkap Andaru, Humas Polda Metro Jaya dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.

"Juga butuh keterangan saksi-saksi yang mengetahui seperti yang kita ketahui istri dari saudara DRL tentunya ada peristiwa-peristiwa yang diketahui istri DRL," tegasnya.

Baca Juga: Momen Kejutan Ultah ke-25 Cassandra Lee dari Sang Suami dan Teman Terdekat

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pemanggilan Renie Effendi dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah hal yang berkaitan dengan proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Tujuan penyidik saat ini adalah untuk mengumpulkan fakta-fakta sehingga nanti bisa jadi kelengkapan alat bukti lain yang bisa digunakan sebagai kelengkapan dalam persidangan," imbuhnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa status Renie Effendi saat ini masih sebagai saksi. Pemeriksaan intensif yang dilakukan di gedung Ditreskrimsus tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari persesuaian keterangan antar saksi.

Baca Juga: Polisi Bantah Richard Lee Dapat Fasilitas Khusus di Rutan Polda Metro Jaya, Tegaskan Semua Tahanan Diperlakukan Sama

Sementara itu saat ini Richard Lee berada di Rutan Polda Metro untuk menunggu proses hukum selanjutnya selama 20 hari sejak penahannya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X