Minggu, 19 Juli 2026

Belum Ada Permohonan Penangguhan Penahanan, Dokter Richard Lee Tetap Jalani Masa Tahanan

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Senin, 9 Maret 2026 | 09:00 WIB
Dokter Richard Lee saat keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelum digiring menuju rumah tahanan untuk menjalani proses hukum (X/eddyroso)
Dokter Richard Lee saat keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelum digiring menuju rumah tahanan untuk menjalani proses hukum (X/eddyroso)

SketsaNusantara.id - Proses hukum yang menjerat Richard Lee masih terus berjalan. Hingga kini, pihak kepolisian menyatakan belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum dokter sekaligus kreator konten tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, dalam keterangannya kepada media pada Senin 9 Maret 2026.

Menurut Budi, hingga saat ini pihak penyidik belum menerima pengajuan resmi terkait penangguhan penahanan dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya.

Baca Juga: Emma Waroka Tanggapi Soal Dokter Richard Lee yang Kini Resmi Ditahan Sebagai Tersangka, Langsung Puji Doktif

“Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya,” kata Budi.

Saat ini Richard Lee menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya bersama tahanan lainnya yang tengah menjalani proses hukum. Meski berada dalam tahanan, kepolisian memastikan seluruh hak dasar yang bersangkutan tetap dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Budi menjelaskan, selama menjalani masa penahanan, Richard Lee mendapatkan perlakuan yang sama seperti tersangka lain yang berada di rutan. Hal itu termasuk pemenuhan kebutuhan dasar serta kesempatan menjalankan aktivitas keagamaan.

Baca Juga: Berhasil Tahan Richard Lee di Polda Metro Jaya, Doktif Lakukan Ini sebagai Bentuk Syukur

Menurutnya, pihak kepolisian juga memberikan kesempatan kepada Richard Lee untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur selama bulan Ramadan.

“Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi sebagaimana tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur,” ujar Budi.

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada keluhan yang disampaikan oleh Richard Lee terkait kondisi penahanannya.

Baca Juga: Richard Lee Akhirnya Ditahan di Polda Metro Jaya, Ini Alasan-Alasan Kuat Polisi Atas Penahanan Dokter Kecantikan Tersebut

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal publik dengan nama Doktif. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam bidang perlindungan konsumen.

Penahanan terhadap Richard Lee dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan pada Jumat (6/3/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan serta sejumlah pertimbangan, penyidik memutuskan untuk menahan yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X