Minggu, 19 Juli 2026

Belum Ada Permohonan Penangguhan Penahanan, Dokter Richard Lee Tetap Jalani Masa Tahanan

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Senin, 9 Maret 2026 | 09:00 WIB
Dokter Richard Lee saat keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelum digiring menuju rumah tahanan untuk menjalani proses hukum (X/eddyroso)
Dokter Richard Lee saat keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelum digiring menuju rumah tahanan untuk menjalani proses hukum (X/eddyroso)

Budi menjelaskan, keputusan penahanan diambil karena tersangka dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Salah satu alasan yang disebutkan adalah ketidakhadiran Richard Lee dalam agenda pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026. Saat itu, tersangka tidak memberikan penjelasan yang jelas kepada penyidik mengenai ketidakhadirannya.

“Pada tanggal tersebut tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan tanpa keterangan yang jelas,” kata Budi.

Yang menjadi sorotan, pada hari yang sama Richard Lee justru diketahui melakukan siaran langsung di platform media sosial TikTok melalui akun pribadinya.

Selain tidak menghadiri panggilan pemeriksaan, penyidik juga mencatat bahwa Richard Lee sempat tidak memenuhi kewajiban lapor yang telah ditetapkan sebelumnya.

Menurut Budi, tersangka tidak menjalankan kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan, yakni pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026.

Ketidakhadiran tersebut dinilai menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk mengambil langkah penahanan demi kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan.

Hingga saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengumpulkan bukti serta keterangan tambahan yang diperlukan. Proses hukum terhadap Richard Lee pun masih berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X