Kamis, 4 Juni 2026

Datangi Polda Metro Jaya, Dokter Detektif Desak Pengusutan TPPU dalam Kasus Richard Lee yang Sudah Jadi Tersangka

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 8 April 2026 | 21:30 WIB
Doktif dan Richard Lee. (YouTube.com/@CURHAT BANG Denny Sumargo. @dr. Richard. Lee. MARS.)
Doktif dan Richard Lee. (YouTube.com/@CURHAT BANG Denny Sumargo. @dr. Richard. Lee. MARS.)

SketsaNusantara.id - Perkembangan terbaru muncul dalam penanganan kasus yang melibatkan Richard Lee. Dokter Detektif atau Doktif mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Kehadirannya tidak hanya terkait perkara utama yang menjerat Richard Lee. Doktif juga meminta penyidik mengusut dugaan tindak pidana lain yang dinilai belum tersentuh.

Fokus perhatian tertuju pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Doktif menilai, penyidikan belum menyentuh aspek tersebut meskipun telah ada indikasi yang dianggap cukup jelas.

Baca Juga: Doktif Beberkan Alasan Richard Lee Menolak Diperiksa, Singgung Dugaan Penundaan Proses Hukum di Polda Metro Jaya

Doktif menyampaikan kekecewaannya karena pasal TPPU belum dimasukkan dalam proses hukum. Ia menilai, sejumlah bukti yang ada sudah dapat menjadi dasar untuk pengembangan kasus.

"Siapapun yang berperan serta dalam menipu masyarakat, dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah, wajib diperiksa," tutur sang dokter kecantikan kepada awak media, pada 7 April 2026.

Menurut Doktif, dugaan praktik pencucian uang tidak hanya melibatkan individu tertentu. Ia menyebut keterlibatan pihak lain, termasuk orang terdekat dalam lingkaran Richard Lee.

Baca Juga: Perseteruan Shella Saukia dan Doktif Masuk Babak Baru, Polisi Tingkatkan Status Laporan ke Tahap Penyidikan

Pendamping hukum Doktif, Eko, juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai, penyidik memiliki kewenangan untuk mengembangkan perkara tanpa harus menunggu laporan baru.

Pengembangan tersebut dinilai dapat dilakukan berdasarkan temuan dalam proses penyidikan yang sudah berjalan. Hal ini disebut serupa dengan penanganan kasus lain yang melibatkan tindak pidana tambahan.

Doktif mempertanyakan alasan belum dimasukkannya pasal TPPU dalam perkara ini. Ia menilai, pembatasan pada Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen belum mencakup seluruh dugaan pelanggaran.

Sementara itu, proses hukum terhadap Richard Lee tetap berjalan. Ia saat ini telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus terkait Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Richard Lee diketahui telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026. Penahanan dilakukan karena dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

"Siapapun yang berperan serta dalam menipu masyarakat, dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah, wajib diperiksa," kembali ditegaskan dalam pernyataan yang disampaikan kepada media.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X