Kamis, 4 Juni 2026

Perseteruan Shella Saukia dan Doktif Masuk Babak Baru, Polisi Tingkatkan Status Laporan ke Tahap Penyidikan

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 15 Maret 2026 | 18:00 WIB
Shella Saukia pengusaha skincare  (Instagram @shellasaukia)
Shella Saukia pengusaha skincare (Instagram @shellasaukia)

SketsaNusantara.id - Perselisihan antara selebgram Rahmaina Putria atau Shella Saukia dengan Samira Farahnaz yang dikenal sebagai Dokter Detektif memasuki perkembangan baru. Kepolisian menaikkan status laporan yang diajukan Shella ke tahap penyidikan.

Perkembangan tersebut terjadi dalam laporan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi. Laporan itu sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya sejak awal 2025.

Peningkatan status perkara ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Shella Saukia. Mereka menyebut penyidik telah meningkatkan proses hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Shella Saukia Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Terhadap Dokter Detektif, Status Naik Sidik

"Perkembangan terbaru, penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan ke tahap penyidikan per 28 Februari 2026. Kami sudah menerima SP2HP-nya," ujar Julianus Sembiring di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan belum lama ini.

Laporan tersebut berawal dari dugaan tindakan yang dilakukan oleh Dokter Detektif. Ia disebut mengunggah status WhatsApp yang mencantumkan nomor telepon pribadi milik Shella Saukia.

Pencantuman nomor tersebut kemudian memicu berbagai reaksi dari pengguna lain. Pihak Shella menyebut kliennya menerima banyak pesan dari orang yang tidak dikenal.

Baca Juga: Produk Reza Gladys dan Shella Saukia Jadi Sorotan, BPOM Rilis Daftar Skincare Berbahaya

Tim kuasa hukum menyatakan pesan yang diterima kliennya dinilai mengganggu. Situasi itu kemudian menjadi alasan bagi pihak Shella untuk menempuh jalur hukum.

"Karena nomor pribadi dicantumkan di status WhatsApp, klien kami dihubungi banyak orang asing. Isinya sangat tidak pantas dan sangat mengganggu. Inilah yang mendasari langkah hukum kami," tegas Rafi Unggul Pambudi dari tim kuasa hukum.

Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP 415/I/SPKT/Polda Metro Jaya/2025 tertanggal 19 Januari 2025. Dalam laporan itu, Shella memasukkan sejumlah pasal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran data pribadi.

Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, terdapat juga Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Meski telah memasuki tahap penyidikan, penyidik kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Pihak kuasa hukum Shella Saukia juga membantah kabar yang menyebut kliennya menjadi tersangka dalam laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif. Mereka menegaskan proses hukum yang berjalan masih berada pada tahap penyidikan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X