SketsaNusantara.id - Perselisihan antara selebgram Rahmaina Putria atau Shella Saukia dengan Samira Farahnaz yang dikenal sebagai Dokter Detektif memasuki perkembangan baru. Kepolisian menaikkan status laporan yang diajukan Shella ke tahap penyidikan.
Perkembangan tersebut terjadi dalam laporan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi. Laporan itu sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya sejak awal 2025.
Peningkatan status perkara ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Shella Saukia. Mereka menyebut penyidik telah meningkatkan proses hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Perkembangan terbaru, penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan ke tahap penyidikan per 28 Februari 2026. Kami sudah menerima SP2HP-nya," ujar Julianus Sembiring di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan belum lama ini.
Laporan tersebut berawal dari dugaan tindakan yang dilakukan oleh Dokter Detektif. Ia disebut mengunggah status WhatsApp yang mencantumkan nomor telepon pribadi milik Shella Saukia.
Pencantuman nomor tersebut kemudian memicu berbagai reaksi dari pengguna lain. Pihak Shella menyebut kliennya menerima banyak pesan dari orang yang tidak dikenal.
Baca Juga: Produk Reza Gladys dan Shella Saukia Jadi Sorotan, BPOM Rilis Daftar Skincare Berbahaya
Tim kuasa hukum menyatakan pesan yang diterima kliennya dinilai mengganggu. Situasi itu kemudian menjadi alasan bagi pihak Shella untuk menempuh jalur hukum.
"Karena nomor pribadi dicantumkan di status WhatsApp, klien kami dihubungi banyak orang asing. Isinya sangat tidak pantas dan sangat mengganggu. Inilah yang mendasari langkah hukum kami," tegas Rafi Unggul Pambudi dari tim kuasa hukum.
Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP 415/I/SPKT/Polda Metro Jaya/2025 tertanggal 19 Januari 2025. Dalam laporan itu, Shella memasukkan sejumlah pasal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran data pribadi.
Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, terdapat juga Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Meski telah memasuki tahap penyidikan, penyidik kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Pihak kuasa hukum Shella Saukia juga membantah kabar yang menyebut kliennya menjadi tersangka dalam laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif. Mereka menegaskan proses hukum yang berjalan masih berada pada tahap penyidikan.
Artikel Terkait
Berdalih Lindungi Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Konsumen, Doktif Serius Penjarakan Shella Saukia dengan Datangkan Beberapa Saksi
Pamer Kenakan Dress dari Brand Milik Shella Saukia, Unggahan Ria Ricis Panen Komentar Negatif dari Netizen
Acara Pembukaan Butik Shella Saukia Dihadiri Banyak Artis, Nikita Mirzani Yakini Semua itu Dibayar: Fix Satu Juta Persen!
Ria Ricis Skakmat Komentar Netizen yang Memintanya Untuk Tak Terima Endorse dari Shella Saukia
Doktif Terancam di Bui, Shella Saukia Ngaku Sudah Kantongi Bukti Kasus Pemerasan Rp 20 M, Dokter Reza Jadi Korban