Kamis, 4 Juni 2026

Berdalih Lindungi Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Konsumen, Doktif Serius Penjarakan Shella Saukia dengan Datangkan Beberapa Saksi

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 5 Februari 2025 | 17:57 WIB
Doktif yakin penjarakan Shella Saukia  (X @whoopziiy)
Doktif yakin penjarakan Shella Saukia (X @whoopziiy)

 

SketsaNusantara.id - Perseteruan antara Shella Saukia dan Doktif atau dokter detektif kini memasuki babak baru.

Keduanya tampak seperti hendak bersiap di medan pertempuran sebab keduanya bertekad akan saling memenjarakan.

Dilansir SketsaNusantara.id dari Youtube Intens Investigasi, pihak doktif diketahui telah melaporkan pasal pengeroyokan yang dilakukan Shella Saukia.

Baca Juga: Jadi Bintang Tamu di Program Televisi Swasta, Doktif Justru Tanyakan Hubungan Antara Desy Ratnasari dengan Maia Estianty ke Ruben Onsu

Doktif juga menyebutkan telah menyiapkan pasal baru yang akan dimasukkannya dalam laporannya.

Doktif diketahui telah melaporkan Shella Saukia pada 18 Januari 2025 di Polda Metro Jaya dengan tuduhan memaksa disertai dengan ancaman.

Untuk itu pada Kamis depan ia akan membawa saksi-saksi baru dan memastikan bahwa pihak Shella Saukia juga akan dipanggil.

Baca Juga: Sebut Rating Turun Setelah Kedatangan Doktif, Dewi Perssik Kena Sentil Soal Profesionalisme

Saat ini doktif mengatakan  bahwa dirinya telah menyerahkan semua bukti-bukti ke polisi.

"Alhamdulillah hari ini kita menyelesaikan pemeriksaan berita acara," ujar Doktif.

"Jadi saya sudah menceritakan semua kronologinya seperti apa dengan 2 saksi, teteh dan juga sopirnya doktif," tambahnya.

Baca Juga: Tak Hanya Menyebabkan Rating Turun, Kini Dewi Perssik Bongkar Sikap Doktif Hingga Merasa Dimanfaatkan

Sementara itu kuasa hukum doktif menyebutkan bahwa saat ini kliennya menghadap polisi untuk interview atas kejadian pada 18 Januari 2025.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X