Minggu, 19 Juli 2026

Doktif Beberkan Alasan Richard Lee Menolak Diperiksa, Singgung Dugaan Penundaan Proses Hukum di Polda Metro Jaya

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 7 April 2026 | 21:00 WIB
Doktif beberkan alasan penundaan proses hukum Richard Lee. (Instagram @charles_shu)
Doktif beberkan alasan penundaan proses hukum Richard Lee. (Instagram @charles_shu)

SketsaNusantara.id - Proses hukum yang melibatkan Richard Lee kembali menjadi sorotan publik. Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 April 2026, di Polda Metro Jaya dilaporkan tidak berjalan sesuai rencana.

Informasi ini disampaikan oleh Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) yang hadir langsung di lokasi. Ia datang sebagai pelapor untuk memantau jalannya pemeriksaan terhadap tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak konsumen yang kini tengah ditangani pihak kepolisian. Richard Lee sendiri telah berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan.

Baca Juga: Kasus Dokter Richard Lee Masuk Tahap Baru, Berkas Dilimpahkan ke Kejati Banten, Penahanan Diperpanjang 40 Hari

Doktif menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Richard Lee seharusnya dilakukan sesuai jadwal. Namun, proses tersebut tidak berlangsung karena tersangka menolak memberikan keterangan kepada penyidik.

Menurut penjelasannya, penolakan itu disampaikan dengan alasan tidak adanya pendampingan kuasa hukum. Hal tersebut membuat proses pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan pada hari yang sama.

"Jadwalnya harusnya pemeriksaannya hari ini, tetapi saudara tersangka DRL itu menolak untuk memberikan pernyataan karena tidak didampingi oleh lawyer-nya," ujar Doktif di Polda Metro Jaya, Selasa, 7 April 2026.

Baca Juga: Reni Effendi Istri Richard Lee Diperiksa 7 Jam di Polda Metro Jaya, Bungkam Usai Diperiksa, Penahanan Suami Diperpanjang

Ia menambahkan bahwa alasan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya untuk menunda proses hukum. Doktif menyebut adanya dugaan strategi tertentu yang dilakukan oleh tersangka.

"Jadi mungkin strategi ini yang digunakan oleh tersangka DRL untuk menunda-nunda pemeriksaan terhadap dirinya," tambahnya.

Selain itu, Doktif juga menyinggung sikap tersangka dalam menghadapi proses hukum. Ia menyebut adanya upaya untuk menghindari pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Dalam keterangannya, Doktif menyampaikan bahwa sikap tersebut menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara. Namun demikian, ia tetap menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Meski pemeriksaan tidak berlangsung pada hari itu, Doktif mengaku mendapatkan informasi lanjutan. Ia menyebut bahwa pihak kepolisian memastikan proses pemeriksaan akan tetap dilakukan dalam waktu dekat.

Menurut informasi yang diterimanya, pemeriksaan terhadap tersangka akan dijadwalkan ulang dalam pekan yang sama. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X