Dalam teori hukum administrasi negara terdapat prinsip tanggungjawab jabatan yaitu berkaitan dengan keabsahan tindakan hukum pemerintahan yang dilakukan oleh pejabat untuk dan atas nama jabatan (ambtshalve). Menurut F.R. Bothlingk, baik wakil maupun yang diwakili adalah pelaku, namun tidak berarti bahwa keduanya mempunyai tanggung jawab. Berkenaan dengan perbuatan hukum, jawabannya jelas. Perbuatan hukum adalah pernyataan kehendak dan tanggung jawab secara khusus tertuju kepada pihak yang kehendaknya dinyatakan, yakni pihak yang diwakili. Wakil tidak menyatakan kehendaknya sendiri, karena itu meletakan tanggung jawab kepadanya tidak pada tempatnya (Adam Setiawan dan Nehru Asyikin, Mimbar Hukum, 2020).
Dari narasi diatas, dapat disimpulkan bahwa manakala seorang pejabat melakukan tindakan (Bestuurshandeling), sedangkan prosedur dan kewenangan sudah ditaati namun masih menimbulkan persoalan berupa kerugian yang diderita oleh subjek hukum lain, maka tanggungjawab atas kesalahan tersebut tidak dapat dibebankan kepada pejabat (wakil negara) tetapi harus dialamatkan kepada jabatannya (yang diwakili) yaitu negara itu sendiri. Dengan demikian seandainya dalam pembagian kuota haji tambahan terdapat kerugian yang diderita oleh negara maupun Masyarakat selama pembuatan dan pelaksanaan kebijakan sudah menaati aturan-aturan secara procedural, maka negaralah yang harus menanggung tanggung jawab tersebut dan bukan tanggungjawab pribadi pejabat.***
*Dosen Hukum Administrasi Negara Univ. Bhayangkara Surabaya
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!