Menurut Fatah, SOP akan membantu ia dan teman-teman Imasind menentukan langkah yang tepat jika kejadian serupa kembali terulang. SOP juga membuat mereka mengetahui batas kewenangan organisasi dalam menangani kasus sehingga tidak lagi kebingungan ketika laporan masuk.
Kartika memberikan pandangan serupa. Baginya, ruang aman adalah prasyarat agar setiap orang dapat berproses tanpa rasa takut atau khawatir. Ia menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun harus dihapuskan dan organisasi tidak boleh memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual.
Sementara itu, Rosalinda dan Lia memandang kegentingan penyusunan SOP dari karakter kegiatan organisasi mereka yang berbasis seni dan pertunjukan. Karena DKK kerap berhubungan dengan banyak orang kehadiran ruang aman menjadi kebutuhan mutlak. Tanpa ruang aman, mereka sendiri yang akan merasakan ketidaknyamanan ketika melakukan kegiatan yang seharusnya membawa rasa senang dan kepuasan.
“Basis utamanya menurut kami adalah hal-hal yang membuat nyaman itu tadi. Kalau itu enggak ada, kita enggak bisa kerja bareng. Bisa sih dipaksain, tapi akhirnya enggak menimbulkan kepuasan,” tutup Rosalinda.***
Seluruh kesaksian dan cerita dalam liputan ini disampaikan secara sukarela tanpa paksaan, telah mendapatkan persetujuan narasumber, dan diberikan dengan jaminan hak untuk menyatakan bagian mana yang bersifat off the record.
*Penulis adalah aktivis perempuan yang tergabung dalam kolektif Sudut Kalisat dan Kulon Project Bondowoso. Tertarik pada riset sederhana dan mengolahnya menjadi esai yang informatif dan menarik. Memiliki ketertarikan khusus pada isu gender dan kesetaraan, terutama dalam perspektif lokal.
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!