Dr. Lucik S.pd, MM*
Bagian 1
SketsaNusantara.id - Pada era Orde Baru, kita semua mengenal lembaga ekonomi yang bernama Koperasi Unit Desa (KUD).
Di Jawa Timur, nama KUD tersebut banyak dikonotasikan miring menjadi Ketua Untung Dewe. Maklum, pada saat ramai adanya lembaga ekonomi tersebut, banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh pimpinan KUD untuk menimbun kekayaan secara pribadi, namun masyarakat tidak dapat mengungkap karena besarnya rasa takut.
KUD pada zaman itu menjadi lembaga ekonomi yang menguasai penjualan dan pembelian barang pertanian. Mereka berperan sebagai monopoli dan monopsoni sekaligus dalam tatanan pasar komoditas pertanian.
Baca Juga: Internalisasi Pendidikan Islam dalam Edukasi Seksual Anak
Petani menjual komoditas pertanian seperti jagung, padi, tebu, sampai pada hasil peternakan berupa susu ke KUD. Mereka membeli pupuk sampai bahan makanan ternak juga ke KUD.
Peran KUD yang menguasai tata niaga pertanian bagi masyarakat desa ini berjalan selama puluhan tahun, di saat keterbukaan publik masih rendah, akuntabilitas keuangan masih rendah, dan belum ada transparansi kepada anggotanya.
Hal ini diiringi dengan rendahnya SDM masyarakat anggotanya, dengan belum tahunya mereka tentang perkoperasian. Persoalan asimetri informasi inilah yang membuat pimpinan KUD melakukan moral hazard yang berlebihan dan memperkaya dirinya.
Baca Juga: Tantangan Deep Learning dalam Pembelajaran Agama Islam
Apakah pembentukan KUD itu salah?
Konsep pembentukan KUD di era itu tidaklah salah. Tujuannya adalah sebagai wadah ekonomi yang digunakan oleh anggotanya, yaitu masyarakat desa, untuk unjuk kekuatan (bargain power) mereka di pasar komoditas. Sehingga nilai jual komoditas pertanian mereka akan semakin tinggi dan berdampak pada meningkatnya penghasilan, berakhir pada peningkatan kesejahteraan para anggotanya.
Pemerintah era Orde Baru meyakini bahwa pembangunan perekonomian akan berhasil dengan baik dalam kondisi ceteris paribus, di mana unsur lain di luar kebijakan itu tidak berubah. Mereka mengasumsikan para pengurusnya adalah orang berpendidikan dan tidak akan melakukan penyelewengan. Mereka juga mengasumsikan bahwa para pengurusnya adalah makhluk yang religius sehingga takut dengan Tuhan jika melanggar aturan agamanya.
Dalam teorinya, fakta sosial Émile Durkheim menyebutkan bahwa masyarakat akan terancam kehilangan ikatan moralnya karena setiap individu dalam masyarakat menginginkan sesuatu yang lebih. Hal ini berlaku dalam perkembangan KUD pada era Orde Baru dulu. Persoalan moral tidak menjadi hal utama yang akan dijaga karena keinginan yang berlebihan untuk menguasai sumber daya oleh para pengurus KUD.