Kamis, 4 Juni 2026

Kekeliruan Pemkab Banyuwangi dalam Menyelesaikan Konflik Agraria di Desa Pakel, Potret Ketimpangan Struktural dan Tuntutan Keadilan Warga

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Senin, 26 Agustus 2024 | 21:54 WIB
Suasana posko Rukun Tani Sunberejo Pakel (SketsaNusantara.id/ Zuhana Anibuddin Zuhro)
Suasana posko Rukun Tani Sunberejo Pakel (SketsaNusantara.id/ Zuhana Anibuddin Zuhro)

Tuntutan Warga: Mengembalikan Hak dan Keadilan Agraria

Warga Desa Pakel, yang sebagian besar tergabung dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel, telah lama memperjuangkan hak mereka atas tanah.

Mereka menuntut agar konflik agraria ini diselesaikan dengan pendekatan yang adil sesuai dengan prinsip-prinsip UUPA 1960, bukan melalui pendekatan represif yang dapat memperburuk keadaan.

Mereka juga mengkritik Pemkab Banyuwangi yang lebih memilih melindungi kepentingan korporasi besar dibandingkan dengan hak-hak rakyat kecil.

Baca Juga: Terungkap! Ramai Sampai Trending X Berhari-hari, Ternyata Ini Asal Usul Nama Mulyono, Presiden Jokowi Sebutkan Alasan Perubahannya...

Menurut para ahli agraria, seperti Prof. Maria S.W. Sumardjono, kebijakan pertanahan yang tidak adil hanya akan memperkaya segelintir orang dan memperdalam kesenjangan sosial.

Hal ini bertentangan dengan tujuan UUPA yang ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Seharusnya, kebijakan agraria mencegah praktek monopoli tanah yang merugikan masyarakat kecil, terutama para petani dan buruh tani.

Langkah Salah Pemkab Banyuwangi, Mengaburkan Konflik Agraria dengan Konflik Sosial

Keputusan Pemkab Banyuwangi untuk menyelesaikan konflik di Desa Pakel melalui pembentukan TIMDU yang merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dianggap sebagai langkah yang salah dan tidak tepat.

Baca Juga: Trauma Berat dan Tak Mau Dikhianati, Inilah Alasan PDIP Tak Segera Umumkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Pendekatan ini tidak hanya mengabaikan realitas konflik agraria yang terjadi, tetapi juga memperlihatkan ketidakpahaman akan sejarah panjang ketidakadilan yang dialami warga Desa Pakel selama hampir satu abad.

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria mengamanatkan bahwa penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara partisipatif melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.

Namun, Pemkab Banyuwangi tampaknya mengabaikan regulasi ini dan malah menggunakan pendekatan yang kurang tepat dengan membentuk TIMDU.

Baca Juga: Harta Kekayaan Asri Agung Putra, Staf Ahli Kejagung Mertua Jeje Jelita yang Ramai jadi Sorotan soal Gratifikasi

Peran Penting WALHI dan Organisasi Masyarakat Sipil

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Refleksi Hardiknas 2026: Pendidikan dan Buku

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:35 WIB

Menimbang Dampak AI pada Nalar Generasi Bangsa

Kamis, 30 April 2026 | 12:05 WIB

Guru Pejuang Literasi

Selasa, 7 April 2026 | 10:35 WIB

Ketika Inklusi Berubah Menjadi Eksploitasi

Selasa, 24 Maret 2026 | 14:35 WIB

Idul Fitri dan Momentum Transformasi Digital UMKM

Kamis, 19 Maret 2026 | 13:30 WIB

Gus Dur, Cina dan Islam

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB

Kiprah Kiai Kampung Memajukan Nusantara

Kamis, 5 Februari 2026 | 17:35 WIB

Kebijakan Kuota Haji: Adakah Pelanggarannya?

Senin, 26 Januari 2026 | 09:14 WIB
X