Rabu, 17 Juni 2026

Sistem Keulamaan dan Ahwa Permanen dalam NU

Photo Author
Tim Redaksi Sketsa Nusantara, Sketsa Nusantara
- Selasa, 16 Juni 2026 | 16:49 WIB
Dr. Jamil, S.H., M.H. (Dok. SketsaNusantara.id)
Dr. Jamil, S.H., M.H. (Dok. SketsaNusantara.id)

Untuk itu dibutuhkan sebuah organ struktural yang dapat mengarahkan NU agar tetap istiqomah menjaga prinsip-prinsip Khittah Nahdliyyah sebagaimana dirumuskan dalam muktamar NU ke-27 di Situbondo tahun 1984 dan organ structural tersebut adalah Syuriyah, sehingga kepemimpinan syuriyah harus terdiri dari orang-orang yang Alim, Abid dan Arif.

Gagasan Prof. Muhibbin di atas, tentu tidak datang dengan sendirinya tanpa “asbabul wurud” yang memaksa beliau untuk berfikir. Gagasan tersebut muncul sebagai refleksi atas situasi NU akhir-akhir ini mulai dari sistem pengkaderan yang tidak jelas, isu-isu keumatan yang jarang direspons dengan serius, pemecatan ketua dan pengurus di daerah dan puncaknya adalah pemecatan ketua umum oleh Rois Aam. Situasi ini membuat para aktivis NU gelisah dan mengadu kepada beliau sehingga melalui FGD di Masjid Cheng Ho kemaren beliau menyampaikan gagasan tersebut.

Gagasan AHWA Permanen

Selain konsep keulamaan sebagaimana digagas oleh Prof. Muhibbin gagasan di tubuh NU yang akhir-akhir ini cukup menarik adalah gagasan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang selama ini bersifat ad hoc dan hanya ada ketika muktamar diusulkan menjadi permanen.

Bagi penulis ada dua hal yang perlu diperhatikan atas usulan tersebut.

Pertama, adalah fungsi dan wewenang AHWA ditengah organ structural NU yang sebenarnya sudah terdiri dari trias politika atau lebih tepatnya trias riyasah (tiga cabang kepemimpinan) yaitu Mustasyar, Syuriyah dan Tanfidziyah dengan fungsi dan kewenangan yang berbeda-beda (PSL.14 AD/ART NU). Jika AHWA dipermanenkan maka di manakah kedudukan AHWA di antara Lembaga Trias Riyasah tersebut?

Kedua hubungan antar kelembagaan di antara tiga cabang kepemimpinan (Trias Riyasah). AD/ART NU menempatkan Syuriyah sebagai Pimpinan tertinggi (Psl 14 ayat (3)). Kewenangan Syuriyah terdiri dari membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan yang dijalankan tanfidziyah.

Sedangkan Mustasyar cenderung mandul atau keberadaannya sama dengan tiadanya (wujuduhu kaadminihi), karena memang fungsi dan kewenangannya yang diberikan oleh AD/ART NU tidak signifikan.

Mengatur hubungan antar kelembagaan (Trias Riyasah) sangat penting, Dalam ketatanegaraan Indonesia mengatur hubungan antar Lembaga DPR dan Kepresidenan hingga saat ini belum memiliki formula yang benar-benar pas.

Jika di masa Orde Baru cenderung bersifat Quasi Presidensial karena kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, maka setelah amandemen UUD 1945 sifat quasi itu dihilangkan dengan menyamakan kedudukan antar lembaga trias politika, namun ternyata tidak sepenuhnya hilang karena sistem multipartai dianggap kurang cocok dengan sistem presidensial murni, sehingga terjadi upaya penguatan sistem presidensial melalui rekayasa sistem pemilu (political engineering) yaitu melalui sistem Presidensial Threshold, Parlementerial Threshold dan pemilu serentak. Namun ketika penguatan sistem presidensial benar-benar terealisasi maka fungsi DPR menjadi mandul, bahkan saat ini DPR cenderung menjadi juru bicara eksekutif.

Beranjak dari problem di atas, menata hubungan kelembagaan antara Trias Riyasah yang ada di tubuh NU menurut penulis lebih penting daripada mewacanakan AHWA permanen.

Atas dasar itu perlu pengkajian ulang atas fungsi dan wewenang Mustasyar agar keberadaannya lebih fungsional. Jika syuriyah dinobatkan sebagai lembaga tertinggi di NU maka apa saja kewenangan yang bersifat suprematik yang dimiliki syuriyah, bagaimana hubungan syuriyah dengan mustasyar, serta lebih tinggi mana antara Mustasyar dan Syuriyah?***

*Penulis Adalah Dosen Hukum Tata Negara Ubhara dan aktivis muda NU

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sistem Keulamaan dan Ahwa Permanen dalam NU

Selasa, 16 Juni 2026 | 16:49 WIB

Refleksi Hardiknas 2026: Pendidikan dan Buku

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:35 WIB

Menimbang Dampak AI pada Nalar Generasi Bangsa

Kamis, 30 April 2026 | 12:05 WIB

Guru Pejuang Literasi

Selasa, 7 April 2026 | 10:35 WIB

Ketika Inklusi Berubah Menjadi Eksploitasi

Selasa, 24 Maret 2026 | 14:35 WIB

Idul Fitri dan Momentum Transformasi Digital UMKM

Kamis, 19 Maret 2026 | 13:30 WIB

Gus Dur, Cina dan Islam

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB

Kiprah Kiai Kampung Memajukan Nusantara

Kamis, 5 Februari 2026 | 17:35 WIB
X