Oleh: Mukani*
SketsaNusantara.id - Peringatan Hari Pahlawan Nasional tahun 2025 ini memang agak beda. Beberapa hari sebelumnya dipenuhi dengan pro-kontra rencana penganugerahan gelar pahlawan nasional bagi Soeharto. Sosok penguasa selama 32 tahun yang menjadi presiden di era rezim Orde Baru.
Berjasa Besar
Secara normatif, pemberian gelar pahlawan nasional sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan di Indonesia. Pasal 1 ayat 4 dalam UU tersebut mendefinisikan pahlawan nasional sebagai warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatun Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Pasal 24 hingga Pasal 26 menyebutkan terdapat dua kategori syarat yang harus dipenuhi pahlawan nasional, yaitu syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum meliputi (1) warga negara Indonesia, (2) memiliki integritas moral dan keteladanan, (3) berjasa terhadap bangsa dan negara, (4) berkelakuan baik serta setia kepada negara, (5) tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana berat dengan hukuman minimal lima tahun.
Sedangkan syarat khusus pahlawan nasional meliputi lima hal. Pertama telah meninggal dunia. Kedua pernah memimpin atau melakukan perjuangan bersenjata, politik atau perjuangan di bidang lain untuk kemerdekaan dan persatuan bangsa. Ketiga adalah tidak pernah menyerah kepada musuh. Keempat adalah melakukan pengabdian hampir sepanjang hidupnya dan melampaui tugasnya. Syarat khusus kelima adalah melahirkan gagasan atau karya besar yang berdampak luas bagi kemajuan bangsa.
Secara kontekstual, pemberian gelar pahlawan nasional merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menghargai perjuangan orang-orang yang berjasa bagi bangsa ini. Meskipun, harus diakui, pemberian gelar tersebut masih kental dengan ”nuansa politik” pemerintah yang masih berkuasa. Sebagai studi kasus, sosok Jenderal Basuki Rahmat, salah satu tokoh di balik Supersemar 1965, yang langsung dianugerahi gelar pahlawan nasional sehari setelah beliau meninggal dunia pada 8 Januari 1969 lalu.
Baca Juga: 8 Link Twibbon Hari Pahlawan 2025, Edit Sekarang untuk Perayaan 10 November Mendatang
Ini bertolak belakang dengan nama Bung Tomo, tokoh penting dalam Pertempuran Arek Suroboyo 10 Nopember 1945 silam. Gelar pahlawan nasional bagi Bung Tomo malah baru diberikan tahun 2009 lalu. Padahal dia wafat sejak 7 Oktober 1981. Begitu pula dengan gelar pahlawan nasional bagi Ir. Soekarno yang membutuhkan waktu 16 tahun sejak beliau wafat (1970-1986). Padahal nota bene Bung Karno adalah Bapak Proklamator Indonesia.
Salah satu nama yang diusulkan menjadi pahlawan nasional di tahun 2025 ini adalah KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Presiden keempat Republik Indonesia ini pernah menjadi ketua umum jam’iyah Nahdlatul Ulama (NU) selama tahun 1984-1999. NU disebut sebagai organisasi massa Islam terbesar di dunia.
Meski lahir, besar dan sempat mengabdikan diri sebagai sekretaris Pondok Pesantren Tebuireng, Gus Dur tumbuh dalam iklim yang menghargai perbedaan pada kerangka demokratisasi. Terutama dalam lingkungan keluarga yang dikenal sangat egaliter itu. Kematangan sudut pandang pemikiran (manhajul fikr) yang diperoleh inilah kemudian terus dibangun ketika Gus Dur sudah hijrah ke Jakarta dan mendirikan pesantren di Ciganjur.
Baca Juga: Ucapan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025, Kalimat Istimewa untuk Caption Terbaik di Media Sosial
Artikel Terkait
Mengenang 15 Tahun Wafatnya KH Abdurrahman Wahid: Gus Dur dan Tradisi Literasi
Pernah Dilarang Soeharto, Inilah Sejarah Panjang Perayaan Imlek di Indonesia hingga Gus Dur Dijuluki Bapak Pluralisme
Karena Jasa Besarnya pada Imlek dan Etnis Tionghoa, Gus Dur Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional