Kontrak belajar juga bisa mengatur tentang kewajiban mengerjakan tugas-tugas yang harus disetorkan. Biasanya juga disertai apresiasi yang akan diberikan guru jika murid mampu menyelesaikan tugas di atas ekspektasi. Termasuk juga sanksi yang akan diberikan. Fakta ini akan memacu semangat murid dalam mengikuti pembelajaran secara disiplin. Pada konteks lain, para murid akan dengan sendirinya terbentuk atmosfer akademik yang kompetitif dalam belajar.
Bahkan, dalam tataran tertentu, kontrak belajar bisa mengatur juga pembolehan makan dan minum selama proses pembalajaran berlangsung. Hal ini dikecualikan mengingat cuaca yang tidak menentu beberapa bulan terakhir. Sehingga kejadian di luar kendali, seperti murid mengantuk di kelas, akan dengan mudah teratasi setelah guru dan murid sama-sama memahami apa yang harus dilakukan berdasar kontrak belajar yang sudah disepakati.
Saat terjadi pelanggaran, semua harus diselesaikan berdasarkan kontrak belajar yang sudah disepakati. Termasuk tata tertib sekolah sebagai peraturan di atasnya. Tidak boleh ada pihak yang “potong kompas” menyelesaikan pelanggaran, tanpa adanya klarifikasi. Apalagi melibatkan pihak-pihak luar yang akan menjadikan hal itu sebagai polemik.
Kontrak belajar itu harus didiskusikan dan ditegaskan di awal pertemuan. Guru berkewajiban mensosialisasikan itu kepada setiap kelas yang diajar. Termasuk adanya poin kontrak belajar yang perlu ditambahkan. Murid pun juga harus menyampaikan itu kepada walimurid. Sehingga iklim pembelajaran akan menjadi nyaman dan tidak ada rasa takut salah arah.
Refleksi Bersama
Kasus yang menimpa guru Eko ini bukan pertama kali. Namun seolah sudah menjadi rentetan berjejer. Mulai kasus guru Budi Cahyono (2018) di Sampang meninggal dunia karena dihajar muridnya sendiri. Sampai paling terakhir saat guru madin Ahmad Zuhdi di Demak yang harus didenda Rp 25 juta oleh walimurid.
Perlu langkah konkrit dan komprehensif agar kasus ini tidak terulang ke depan. Meskipun kadang kasus yang ada berawal dari hal sepele. Bahkan sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Nafsu arogan dan emosional sesaat menjadikan “kasus kecil” ini semakin runyam. Bahkan berdampak besar di khalayak ramai.
Baca Juga: Asal Usul Cengkeh dari Maluku: Ini Fakta Sejarah yang Mengubah Peta Perdagangan Dunia
Berbagai kasus tersebut telah banyak menyita waktu dan menjadi headline di berbagai media massa. Tentu belum semuanya. Masih ada kasus remeh temeh yang sebenarnya bisa diselesaikan jika prosedur di sekolah diikuti. Baik melalui walikelas, guru BP ataupun komite sekolah. Jadi tidak lantas bersikap reaktif saat murid menerima sanksi dari guru.
Mencermati perkembangan kasus yang menimpa guru Eko, sebenarnya yang dilakukan guru masih dalam batas wajar. Artinya, sanksi yang diberikan masih bersifat mendidik dan dalam koridor membangun karakter kejujuran. Tidak bermaksud merusak gawai milik murid dan tidak ada unsur hukuman fisik. Itupun sanksi penyitaan diberikan karena murid melakukan kesalahan. Bukan dilakukan seenaknya saja oleh guru.
Akhirnya, selain sebagai guru, penulis juga sebagai walimurid. Tentu tidak akan mampu membayangkan saat anak-anak “dikembalikan” lagi ke orang tua untuk dididik sendiri di keluarga. Itu akan terjadi saat para guru, dalam kadar tertentu, tidak bisa melaksanakan tugas profesinya secara nyaman.
Kasus guru Eko menjadi refleksi bersama bagi orangtua dalam “mempercayakan” proses pendidikan yang dilakukan di sekolah. Bahwa kekerasan sebagai cara tidak beradab saat menyelesaikan masalah dalam dunia pendidikan. Karena tugas berat guru tidak memberikan ilmu, tapi mendidik adab, agar murid berguna di masyarakat kelak.***
*Guru Ahli Madya di SMAN 1 Jombang dan MA Salafiyah Syafi’iyah Seblak Jombang, penulis buku Membaca Pendidikan Indonesia (2024)
Artikel Terkait
Miris! Kisah di Balik Pembangunan Tugu Ngejaman di Malioboro, Penyebab Ki Hajar Dewantara Diasingkan ke Belanda
Menyoal Kriminalisasi Guru Zuhdi
Membaca (Cerdas) Pendidikan Indonesia