Minggu, 19 Juli 2026

Kasus Pak Eko dan Tugas Berat Guru

Photo Author
Tim Redaksi Sketsa Nusantara, Sketsa Nusantara
- Rabu, 5 November 2025 | 11:00 WIB
Mukani (SketsaNusantara.id)
Mukani (SketsaNusantara.id)

Oleh: Mukani*

SketsaNusantara.id - Insiden memilukan dan memalukan terjadi lagi di dunia pendidikan. Eko Prayitno, guru Seni Budaya SMPN 1 Trenggalek Jawa Timur, menerima perlakuan tidak mengenakkan dari A, kakak dari salah satu murid yang disita gawainya. Dengan arogan, A hendak menyelesaikan permasalahan itu dengan versinya sendiri. Bukan melalui prosedur yang seharusnya. 

Ironinya, kasus itu terjadi Jumat (31/10/2025) di depan rumah sang guru. Meski sudah dijelaskan duduk perkara penyitaan gawai (handphone) yang digunakan di luar untuk pembelajaran, pelaku A tetap marah-marah. Bahkan melakukan pemukulan, umpatan dan intimidasi. Kejadian itu disaksikan sang istri dan anak sang guru, sehingga mereka masih mengalami trauma hingga sekarang. 

Kasus itu lalu dilaporkan korban ke Polres Trenggalek dan visum dari rumah sakit sudah keluar. Tanpa mengalami kesulitan, mengutip kompas.com. (4/11), kepolisian menetapkan A sebagai tersangka dan menjebloskannya ke dalam penjara, Senin (3/11) malam. Konon A adalah anak kepala desa dan istrinya oknum salah satu anggota DPRD Trenggalek. Inilah yang diduga sebagai biang kerok aksi arogan yang berujung penjara itu.

Baca Juga: Kemendikdasmen Tindak Lanjuti Kasus Kebocoran Soal TKA dan Berikan Sanksi Tegas Bagi Pelajar SMA yang Live TikTok saat Ujian, Pelaku Bisa Dipidanakan?

Aksi simpati ditunjukkan banyak kalangan. Ratusan mahasiswa Trenggalek melakukan aksi demonstrasi mendorong Polres Trenggalek mengusut tuntas kasus ini. Termasuk memberikan piagam penghargaan kepada guru Eko sebagai dukungan moral mahasiswa kepada aksinya menempuh jalur hukum.

Organisasi profesi guru di sana juga sudah membentuk tim advokasi dan memberikan bantuan hukum berupa pendampingan saat guru Eko mengikuti proses hukum. Langkah serupa ditunjukkan kepala sekolah dan rekan-rekan guru sejawat di SMPN 1 Trenggalek dalam mendukung upaya guru Eko. Netizen di media sosial pun sudah “merujak habis” sang pelaku kekerasan kepada sang guru.

Kontrak Belajar

Kasus yang mencoreng dunia pendidikan Indonesia ini sebenarnya tidak perlu terjadi saat adanya pemahaman bersama antara pihak sekolah (guru) dengan masyarakat (walimurid). Terutama adanya kesepakatan bersama antara guru dan murid di awal pertemuan sebelum proses pembelajaran dimulai. Kesepakatan itu perlu diadakan agar proses pembelajaran yang dilaksanakan makin kondusif dan teratur, sehingga tujuan pembelajaran yang diinginkan bisa tercapai.

Baca Juga: Tema Hari Pahlawan 2025 Lengkap dengan Makna hingga Filosofi Logo, Resmi dari Kementerian Sosial

Kontrak belajar memang berbeda antar guru. Karena kebutuhan pembelajaran dan dukungan fasilitas yang diinginkan tidak sama antar mata pelajaran. Namun kebersamaan guru dan murid dalam membuat kontrak belajar itu harus diwujudkan. Dan, ini yang harus dipahami pihak luar (baca: masyarakat) dalam melihat proses pembelajaran yang sedang dijalani di sekolah.

Pada banyak guru, kontrak belajar itu tidak hanya mengikat sang murid. Tapi juga guru harus mengikutinya berdasarkan kesepakatan. Hal yang diatur terkait hal-hal teknis yang kemungkinan muncul saat proses pembelajaran berlangsung. Tidak hanya berisi hak dan kewajiban, biasanya juga diberikan sanksi yang akan diberikan. Baik berbobot sanksi ringan, menengah maupun berat.

Penggunaan gawai adalah salah satunya. Hampir semua guru mengatur pemanfaatan gawai dalam kontrak belajarnya. Ini mengingat murid sekarang sudah tidak bisa dilepaskan kehidupannya dari gawai. Terutama dalam kaitan gawai untuk mendukung proses pembalajaran di sekolah. Yang diatur adalah sekedar pemanfaatannya, bukan pelarangan membawa gawai ke sekolah dan kelas.

Baca Juga: Makna Tersembunyi di Balik Cublak-Cublak Suweng: Permainan Anak Ciptaan Sunan Giri yang Sarat Ajaran

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Biarkan Kota Santri Kehilangan Jati Diri

Jumat, 26 Juni 2026 | 09:40 WIB

Sistem Keulamaan dan Ahwa Permanen dalam NU

Selasa, 16 Juni 2026 | 16:49 WIB

Refleksi Hardiknas 2026: Pendidikan dan Buku

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:35 WIB

Menimbang Dampak AI pada Nalar Generasi Bangsa

Kamis, 30 April 2026 | 12:05 WIB

Guru Pejuang Literasi

Selasa, 7 April 2026 | 10:35 WIB

Ketika Inklusi Berubah Menjadi Eksploitasi

Selasa, 24 Maret 2026 | 14:35 WIB

Idul Fitri dan Momentum Transformasi Digital UMKM

Kamis, 19 Maret 2026 | 13:30 WIB

Gus Dur, Cina dan Islam

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB
X