Baca Juga: Segera Pulang Ke Tanah Air, Ini Momen Ivan Gunawan Laksanakan Tawar Wada saat Jalani Ibadah Umrah
Fakta di lapangan menunjukkan adanya banyak “penyesuaian” agar kondisinya sesuai dengan kondisi ideal dari perubahan kurikulum baru. Artinya dibutuhkan proses dan waktu untuk menuju tujuan yang diinginkan. Berbagai pergantian-pergantian istilah yang mengiringi perubahan kurikulum juga membutuhkan konsentrasi tidak mudah untuk memahaminya sesuai regulasi barunya.
Berbagai upaya melakukan pengkajian ulang dari Perpres 87/2017 menjadi relevan jika dibarengi dengan berbagai terobosan dalam menguatkan peran keluarga dalam kancah pendidikan Indonesia. Termasuk juga mengurangi masih beratnya beban kurikulum yang berlaku. Selama kedua agenda itu belum dituntaskan, pengkajian ulang hanya tarik ulur jumlah hari sekolah: lima atau enam hari?***
Oleh: Mukani
*Penulis Buku Membaca Pendidikan Indonesia (2022).
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Internalisasi Pendidikan Islam dalam Edukasi Seksual Anak
Siapa Istri Ki Hajar Dewantara? Mengenal RA Sutartinah yang Berjasa dalam Memajukan Pendidikan Wanita Indonesia, Satu Angkatan dengan RA Kartini?
Kebijakan 5 Hari Belajar dan Hilangnya Ruang Tumbuh bagi 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat