Kamis, 18 Juni 2026

Viral, Jemaah Bubarkan Diri karena Atap Masjid Jebol saat Sholat Berjamaah, Benarkah Wajib Hukumnya Batalkan Sholat saat Terjadi Bencana?

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 30 April 2026 | 10:30 WIB
Viral, jemaah sholat maghrib mendadak bubarkan diri ketika atap mushola runtuh  (Instagram/info.jabodetabek)
Viral, jemaah sholat maghrib mendadak bubarkan diri ketika atap mushola runtuh (Instagram/info.jabodetabek)

Dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, yang artinya:

"Ketika kami di tepi sungai, ada seseorang (sahabat Abu Barzah ra) melakukan shalat. Tali kekang hewan yang dikendarainya berada dalam genggaman. Tetapi tiba-tiba hewan itu menyentaknya sehingga ia pun terpaksa mengikutinya." (HR Bukhari)

Hadits tersebut menjadi dalil yang dipegang para ulama fiqih untuk menentukan hukum pembatalan sholat ketika terjadi musibah. Kondisi darurat membolehkan sesuatu yang semula terlarang.

Bahkan dalam kondisi tertentu, membatalkan salat bukan hanya diperbolehkan, tetapi menjadi kewajiban. Misalnya, ketika seseorang harus menyelamatkan diri sendiri atau orang lain dari bahaya, seperti kebakaran atau tenggelam.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an,

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan..." (QS. Al-Baqarah: 195)

Ayat ini menjadi landasan bahwa menjaga keselamatan diri harus diutamakan.

Salat yang dibatalkan karena kondisi darurat tetap harus diganti atau di-qadha setelah situasi kembali aman. Ini karena salat wajib tetap menjadi kewajiban yang tidak gugur, hanya saja pelaksanaannya bisa ditunda karena adanya uzur syar'i.

Baca Juga: Merasa Berdosa hingga Menangis saat Sholat, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Ingatkan Air Mata Bisa Membatalkan Sholat, Begini Penjelasannya

Para ulama sepakat bahwa menyelamatkan nyawa memiliki prioritas yang lebih tinggi dibanding melanjutkan ibadah dalam kondisi yang membahayakan.

Peristiwa runtuhnya plafon musala di Bogor menjadi pengingat bahwa ibadah tidak boleh mengorbankan keselamatan jiwa, seperti yang dianjurkan dalam Islam.

Membatalkan salat dalam kondisi berbahaya bukanlah tanda lemahnya iman, melainkan bentuk ketaatan terhadap prinsip syariat yang mengutamakan perlindungan diri.

Sementara itu, jemaah yang tetap melanjutkan salat bisa saja didorong oleh keyakinan pribadi. Namun secara hukum, langkah paling tepat dalam kondisi darurat adalah segera menyelamatkan diri.

Dengan demikian, jika menghadapi situasi yang mengancam keselamatan saat salat, seorang Muslim dianjurkan, bahkan diwajibkan, untuk membatalkan salat dan mencari tempat yang aman, lalu mengulangnya kembali setelah kondisi memungkinkan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: NU Online

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X