Selanjutnya, tahapan pemeriksaan hingga pemanggilan saksi juga dilakukan pada rentang waktu 30 Oktober-13 Desember 2024.
6. Kendala Saksi Jadi Faktor Penyebab Penyelidikan Berjalan Lebih Lama
Selain komunikasi antara pengacara terdahulu dengan korban dan tim penyelidik yang kurang lancar, Kombes Pol Nicolas Ary juga mengungkapkan penyebab lain yang membuat proses penyelidikan memakan waktu, yakni saksi.
Ada 2 saksi yang disebutkan korban dalam laporannya, salah satunya adalah rekan kerjanya.
Setelah dipanggil untuk proses klarifikasi, saksi bernama Cika tersebut tak kunjung hadir hingga akhirnya mengaku tidak mau menjadi saksi untuk kasus tersebut.
7. Ada Adu Mulut antara Korban dan George Sugama Halim
Dalam laporan yang dibuat, Kombes Pol Nicolas Ary mengungkapkan korban dan George Sugama Halim sempat terlibat adu mulut.
Setelah menolak perintah terduga pelaku untuk membawa makanan ke kamar pribadinya, korban sempat mengeluarkan kata-kata kasar yang menyulut emosi terduga pelaku.
“Yang membuat terlapor emosi adalah kata-kata yang dikeluarkan oleh korban,” ungkap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipary.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!