Minggu, 19 Juli 2026

Komnas Perempuan Kritik Kebijakan Visum Berbayar, Jember Diminta Segera Tindak Lanjuti Pelayanan Gratis untuk Korban Kekerasan

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Selasa, 17 Desember 2024 | 20:30 WIB
Ilustrasi! Visum Berbayar Masih Jadi Kendala, Komnas Perempuan Dorong Layanan Gratis bagi Korban Kekerasan (Pixabay.com/ Fardila)
Ilustrasi! Visum Berbayar Masih Jadi Kendala, Komnas Perempuan Dorong Layanan Gratis bagi Korban Kekerasan (Pixabay.com/ Fardila)

SketsaNusantara.id – Komnas Perempuan menyoroti masih maraknya kebijakan visum berbayar di berbagai daerah, termasuk Jember.

Padahal, visum merupakan hak medikolegal yang seharusnya diberikan secara gratis bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Sayangnya, sebagian pemerintah daerah justru menjadikannya sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menyatakan bahwa dari hasil kajian terhadap 285 kebijakan lokal, terdapat 51 peraturan daerah (Perda) yang secara eksplisit menjadikan visum sebagai retribusi daerah.

Baca Juga: Simulasi Program Makan Bergizi Gratis Mulai Berjalan, Ketua DPRD Jember Minta Penerimanya Harus Tepat Sasaran

“Hanya tujuh persen daerah yang menyediakan layanan visum gratis. Sisanya masih memberlakukan biaya, bahkan ada perda yang menyatakan visum menjadi pendapatan daerah,” saat dikonfirmasi SketsaNusantara.id pada 17 Desember 2024.

Theresia menambahkan bahwa hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menjamin hak korban untuk mendapatkan layanan medikolegal seperti visum et repertum maupun visum psikiatri.

Visum menjadi instrumen penting untuk membuktikan kekerasan yang dialami korban di pengadilan. 

Baca Juga: PMK Merebak di 10 Kecamatan di Jember, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Ternyata Tak Miliki Anggaran Vaksin di 2025

Dalam kesempatan yang sama, Theresia menyebut bahwa Jember belum termasuk dalam tujuh persen daerah yang menyediakan layanan visum gratis.

“Tadi disebut gratis, tapi dalam kajian kami, Jember tidak masuk dalam kategori daerah yang memiliki kebijakan layanan visum cuma-cuma,” ujarnya. 

Ia menekankan bahwa layanan visum seharusnya diberikan berdasarkan rekomendasi aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga: Dinkes Jember Catat 600 Lebih Penderita Baru HIV AIDS di Tahun 2024

Mekanismenya sederhana, korban melapor ke kepolisian, lalu pihak berwenang akan mengeluarkan surat pengantar untuk visum ke rumah sakit yang ditunjuk, seperti RSUD atau RS Bhayangkara. 

Lebih lanjut, Theresia menegaskan pentingnya visum psikiatri bagi korban kekerasan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X