Minggu, 19 Juli 2026

Komnas Perempuan Kritik Kebijakan Visum Berbayar, Jember Diminta Segera Tindak Lanjuti Pelayanan Gratis untuk Korban Kekerasan

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Selasa, 17 Desember 2024 | 20:30 WIB
Ilustrasi! Visum Berbayar Masih Jadi Kendala, Komnas Perempuan Dorong Layanan Gratis bagi Korban Kekerasan (Pixabay.com/ Fardila)
Ilustrasi! Visum Berbayar Masih Jadi Kendala, Komnas Perempuan Dorong Layanan Gratis bagi Korban Kekerasan (Pixabay.com/ Fardila)

“Selain luka fisik, trauma psikis korban juga harus diperhitungkan. Sayangnya, belum banyak aparat penegak hukum yang memahami pentingnya visum psikiatri ini. Ini menjadi tantangan kita bersama,” tambahnya. 

Baca Juga: Angka Perceraian Capai Lebih dari 5000 Kasus, Pengadilan Agama Jember Beberkan Fakta Mengejutkan Mulai dari Faktor Ekonomi hingga Poligami

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember, Poerwahjoedi, mengakui bahwa pihaknya belum memiliki anggaran khusus untuk layanan visum gratis.

“Kami belum bisa menyediakan layanan itu. Namun, kami merekomendasikan korban kepada lembaga bantuan hukum yang bekerja sama dengan kami, dan kebanyakan dari mereka tidak berbayar,” ujar Poerwahjoedi. 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pemkab Jember akan terus berupaya memperjuangkan hak-hak korban kekerasan, termasuk fasilitas visum gratis di masa mendatang. 

Baca Juga: 400 Bangunan Sekolah di Jember Rusak, Dispendik Alokasikan Anggaran Sebesar Rp40 Miliar Lebih untuk Perbaikan

Komnas Perempuan berharap seluruh pemerintah daerah, termasuk Jember, segera mengambil langkah konkret untuk menyediakan layanan visum gratis.

Hal ini dianggap penting untuk memastikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak korban kekerasan serta mendukung proses penegakan hukum yang berkeadilan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X