SketsaNusantara.id - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Kapolres Metro Jakarta Timur terkait kasus penganiayaan yang viral baru-baru ini.
Sejumlah fakta baru pun terungkap, termasuk 2 pengacara yang sempat mendampingi korban.
Dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada 17 Desember 2024 tersebut, korban (D) juga menceritakan kronologi penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim (SGH).
Dalam rapat ini juga terungkap salah satu penyebab proses penyelidikan yang dinilai berjalan lambat.
Salah satunya karena faktor rekan korban yang menolak untuk menjadi saksi.
Dirangkum SketsaNusantara.id dari kanal YouTube TV Parlemen, berikut 7 fakta terbaru kasus George Sugama Halim yang aniaya karyawan toko roti ayahnya.
1. Korban Lapor ke 2 Polsek Berbeda
Berdasarkan penuturan korban (D), setelah George Sugama Halim menganiaya dirinya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut Polsek Rawamangun.
Namun laporan tersebut ditolak, korban pun diminta untuk melapor ke Polsek Cakung.
Di Polsek Cakung, korban kembali ditolak dengan alasan yang sama yakni lantaran tempat perkara kejadian yang berbebeda hingga akhirnya diarahkan untuk melapor ke Polres Jakarta Timur di Jatinegara.
Artikel Terkait
Lady Aurellia Diperiksa Polisi Buntut Kasus Penganiayaan, Momen Dokter Koas Unsri dan Ibunya Keluar dari Polda Sumsel Tengah Malam Jadi Sorotan
Heboh Paspampres Usir Jamaah Sholat Jumat di Shaf Depan Untuk Ditempati Rombongan Gibran Rakabuming Raka, Warganet Ingatkan Soal Adab
Netizen Sentil Piramida Hukum di Indonesia Usai Viral Kasus Dokter Koas hingga Anak Bos Toko Roti, Tertinggi Bukan UUD 1945?
Agenda Padat di Mesir, Prabowo Pastikan Pemerintahan Tetap Solid Hadapi Libur Akhir Tahun
Usai Dipecat dari PDI Perjuangan, Jokowi Berikan Sindiran Halus: Waktu Akan Mengujinya
Resmi! Sri Mulyani Umumkan Barang-Barang Mewah dan Jasa Apa Saja yang Dikenakan PPN 12 Persen
Komnas Perempuan Kritik Kebijakan Visum Berbayar, Jember Diminta Segera Tindak Lanjuti Pelayanan Gratis untuk Korban Kekerasan