2. Di-prank 2 Pengacara
Sebelum mendapatkan bantuan hukum dari Jhon LBF, korban rupanya pernah didatangi pengacara yang mengaku dari LBH utusan Polda yang rupanya merupakan kiriman dari pihak pelaku.
“Awalnya saya ngga tahu itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda,” tutur korban.
Setelah itu orang tua korban mengganti kuasa hukum, namun sayangnya pencara tersebut hanya meminta uang tanpa memberikan perkembangan penyelidikan.
“Setiap ada info, selalu ke rumah dan minta duit, mama saya sampai jual motor,” ujarn korban lagi.
3. Mendapatkan Bantuan Pengacara
Pada tanggal 15 Desember 2024, pengusaha Jhon LBF mengirimkan tim kuasa hukum untuk mendampingi korban.
4. Penyebab Lambatnya Proses Penyelidikan
Pengacara korban, Zaenuddin mengungkapkan salah satu faktor yang membuat proses penyelidikan yakni kendala dalam hal komunikasi.
Komunikasi yang tidak lancar antara penyidik ke pengacara dan pengacara dengan korban yang membuat kasus ini seolah ‘mandek’.
5. Time Line Penyelidikan Polres Metro Jakarta Timur
Kombes Pol Nicolas Ary Lilipary mengungkapkan timnya telah melakukan proses penyelidikan berdasarkan SOP yang ada.
Setelah korban melapor, pada tanggal 18 pihak Polres Jaktim mengantar korban untuk visum di RS Polri.
Artikel Terkait
Lady Aurellia Diperiksa Polisi Buntut Kasus Penganiayaan, Momen Dokter Koas Unsri dan Ibunya Keluar dari Polda Sumsel Tengah Malam Jadi Sorotan
Heboh Paspampres Usir Jamaah Sholat Jumat di Shaf Depan Untuk Ditempati Rombongan Gibran Rakabuming Raka, Warganet Ingatkan Soal Adab
Netizen Sentil Piramida Hukum di Indonesia Usai Viral Kasus Dokter Koas hingga Anak Bos Toko Roti, Tertinggi Bukan UUD 1945?
Agenda Padat di Mesir, Prabowo Pastikan Pemerintahan Tetap Solid Hadapi Libur Akhir Tahun
Usai Dipecat dari PDI Perjuangan, Jokowi Berikan Sindiran Halus: Waktu Akan Mengujinya
Resmi! Sri Mulyani Umumkan Barang-Barang Mewah dan Jasa Apa Saja yang Dikenakan PPN 12 Persen
Komnas Perempuan Kritik Kebijakan Visum Berbayar, Jember Diminta Segera Tindak Lanjuti Pelayanan Gratis untuk Korban Kekerasan