Minggu, 19 Juli 2026

7 Fakta Kasus George Sugama Halim Aniaya Karyawan Toko Roti, 'Diprank' Pengacara hingga Teman yang Tolak Jadi Saksi

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 18 Desember 2024 | 06:00 WIB
7 Fakta terbaru kasus penganiayaan oleh George Sugama Halim, sempat adu mulut dengan karyawan toko roti ayahnya? (Kolase X/@ahriesonta, YouTube TV Parlemen)
7 Fakta terbaru kasus penganiayaan oleh George Sugama Halim, sempat adu mulut dengan karyawan toko roti ayahnya? (Kolase X/@ahriesonta, YouTube TV Parlemen)

2. Di-prank 2 Pengacara

Sebelum mendapatkan bantuan hukum dari Jhon LBF, korban rupanya pernah didatangi pengacara yang mengaku dari LBH utusan Polda yang rupanya merupakan kiriman dari pihak pelaku.

“Awalnya saya ngga tahu itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda,” tutur korban.

Setelah itu orang tua korban mengganti kuasa hukum, namun sayangnya pencara tersebut hanya meminta uang tanpa memberikan perkembangan penyelidikan.

Baca Juga: George Sugama Halim Resmi Jadi Tersangka, Beredar Bukti Anak Bos Toko Roti di Cakung Jaktim Sering Ngamuk Saat Karyawan Tagih Tunggakan Gaji

“Setiap ada info, selalu ke rumah dan minta duit, mama saya sampai jual motor,” ujarn korban lagi.

3. Mendapatkan Bantuan Pengacara

Pada tanggal 15 Desember 2024, pengusaha Jhon LBF mengirimkan tim kuasa hukum untuk mendampingi korban.

4. Penyebab Lambatnya Proses Penyelidikan

Pengacara korban, Zaenuddin mengungkapkan salah satu faktor yang membuat proses penyelidikan yakni kendala dalam hal komunikasi.

Baca Juga: Tak Kebal Hukum! Anak Bos Toko Roti Diciduk Polisi dalam Hotel di Sukabumi, Momen Penangkapan Jadi Gunjingan Netizen: Kaya Bujuk Balita

Komunikasi yang tidak lancar antara penyidik ke pengacara dan pengacara dengan korban yang membuat kasus ini seolah ‘mandek’.

5. Time Line Penyelidikan Polres Metro Jakarta Timur

Kombes Pol Nicolas Ary Lilipary mengungkapkan timnya telah melakukan proses penyelidikan berdasarkan SOP yang ada.

Setelah korban melapor, pada tanggal 18 pihak Polres Jaktim mengantar korban untuk visum di RS Polri.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube TV Parlemen

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X