Sabtu, 18 Juli 2026

Resmi! Sri Mulyani Umumkan Barang-Barang Mewah dan Jasa Apa Saja yang Dikenakan PPN 12 Persen

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 17 Desember 2024 | 21:00 WIB
Potret Sri Mulyani, Menteri Keuangan pilihan Prabowo Subianto (YouTube Gita Wirjawan)
Potret Sri Mulyani, Menteri Keuangan pilihan Prabowo Subianto (YouTube Gita Wirjawan)

SketsaNusantara.id - Pemerintah akhirnya mengumumkan secara resmi barang mewah dan jasa apa saja yang dikenakan pajak hingga 12 persen.

Hal itu diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV,  Sri Mulyani menyebutkan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 mendatang.

Baca Juga: Ayu Darmawati Korban Anak Bos Toko Roti Hadir di Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Ceritakan Kronologi Kejadian yang Sebenarnya

Kenaikan PPN 12 persen akan dikenakan bagi bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah yang di konsumsi kelompok masyarakat mampu.

Lalu apa sajakah yang masuk kategori barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat mampu tersebut?

Yang masuk kategori barang dan jasa mewah adalah jasa pendidikan internasional, layanan rumah sakit kelas VIP hingga makanan impor dengan harga premium.

Baca Juga: Cerai dari Sultan Yaar Jorik Dozy, Begini Perjalanan Cinta Nadia Vega dengan Mantan Suami, Sempat Tak Direstui Orang Tua?

Menurut keterangan pemerintah, barang mewah dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen antara lain:

• Beras premium 

• Buah-buahan premium 

• Daging sapi premium yang harga per kilogram mencapai jutaan rupiah 

• Biaya listrik untuk rumah tangga dengan daya antara 3.500 hingga 6.600 volt ampere.

Baca Juga: Komnas Perempuan Kritik Kebijakan Visum Berbayar, Jember Diminta Segera Tindak Lanjuti Pelayanan Gratis untuk Korban Kekerasan

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X