Ronald Tannur terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Seperti diketahui, 3 hakim PN Surabaya yang berinisial ED, M, dan HH telah ditangkap Kejagung dan ditetapkan sebagai tersangka.
ED, M, dan HH terbukti menerima suap dari LR yang tak lain ialah pengacara Ronald Tannur agar kliennya bisa bebas dari segala tuduhan.
Penangkapan dan penetapan tersangka juga dilakukan pada LR, pengacara Ronald Tannur yang telah melakukan suap pada 3 hakim PN Surabaya.
***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI