SketsaNusantara.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk menyukseskan Pilkada 2024.
Tugas utama Pantarlih adalah melakukan verifikasi faktual terhadap data pemilih, memastikan data yang akurat dan valid, seperti dilansir dari website Trompo Kabupaten Kendal.
Pantarlih berfungsi seperti Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pemilih Kelurahan/Desa (PPS), atau Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Gaji Pantarlih ditetapkan berdasarkan keputusan KPU tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Petugas Pantarlih akan menerima gaji sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Selain itu, mereka juga mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan saat bekerja.
Mengingat tugas verifikasi faktual yang berisiko, KPU menyiapkan tunjangan kecelakaan kerja bagi Pantarlih:
1. Meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
2. Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
3. Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
4. Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
5. Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah persyaratan untuk menjadi Pantarlih: