Baca Juga: Apa Tugas dari Pantarlih Pilkada 2024? Perhatikan Syarat dan Tugas-tugasnya, Simak cara daftarnya…
1. Warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun.
2. Berdomisili di wilayah kerja Pantarlih.
3. Mampu secara jasmani dan rohani.
4. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye pada pemilu/pemilihan terakhir.
Jika persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, calon harus memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Berikut adalah dokumen yang perlu dilengkapi untuk pendaftaran Pantarlih, berdasarkan laman resmi Kabupaten Kebumen:
1. Surat pendaftaran
2. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
3. Surat keterangan sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang mencakup hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
4. Daftar riwayat hidup dengan pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
5. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
6. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit komorbiditas, dan sehat secara rohani
Artikel Terkait
Gus Jaddin Bakal Calon Perseorangan Diberi Waktu 5 Hari Perbaiki Syarat Pendaftaran di Pilkada Jember 2024
Kaesang Sebut akan Ada Kejutan terkait Peluang Maju di Pilkada Jakarta 2024, Putra Jokowi: Tunggu di Bulan Agustus
‘Dijodohkan’ dengan Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta 2024, Kaesang Malu-Malu Mau, Netizen: Perubahan Tak Lagi Relevan
5 Komisioner KPU Jember Resmi Dilantik, Zeni Musafa: Kami akan Langsung Bekerja Persiapan Tahapan Pilkada Serentak 2024
Nama Ridwan Kamil Muncul di Bursa Pilkada Jakarta, Koalisi Prabowo Makin Rapatkan Barisan