7. Format dokumen pendaftaran, surat pernyataan, dan riwayat hidup dapat diunduh melalui website KPU sesuai domisili masing-masing.
Baca Juga: Nama Ridwan Kamil Muncul di Bursa Pilkada Jakarta, Koalisi Prabowo Makin Rapatkan Barisan
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja Pantarlih ditetapkan selama satu bulan, dimulai dari Senin, 24 Juni hingga Rabu, 24 Juli 2024.
Rekrutmen Pantarlih oleh KPU adalah langkah penting dalam memastikan akurasi data pemilih untuk Pilkada 2024.
Dengan peran krusial dalam verifikasi data pemilih, Pantarlih diharapkan mampu mendukung terciptanya pemilu yang transparan dan kredibel. Partisipasi aktif masyarakat dalam rekrutmen ini sangat diharapkan demi suksesnya pesta demokrasi di Indonesia.***
Artikel Terkait
Gus Jaddin Bakal Calon Perseorangan Diberi Waktu 5 Hari Perbaiki Syarat Pendaftaran di Pilkada Jember 2024
Kaesang Sebut akan Ada Kejutan terkait Peluang Maju di Pilkada Jakarta 2024, Putra Jokowi: Tunggu di Bulan Agustus
‘Dijodohkan’ dengan Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta 2024, Kaesang Malu-Malu Mau, Netizen: Perubahan Tak Lagi Relevan
5 Komisioner KPU Jember Resmi Dilantik, Zeni Musafa: Kami akan Langsung Bekerja Persiapan Tahapan Pilkada Serentak 2024
Nama Ridwan Kamil Muncul di Bursa Pilkada Jakarta, Koalisi Prabowo Makin Rapatkan Barisan