Minggu, 19 Juli 2026

KPU Ungkap Besaran Gaji, Tugas, dan Persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada Serentak 2024

Photo Author
Fadillah Nuzulul Rahman, Sketsa Nusantara
- Minggu, 16 Juni 2024 | 11:45 WIB
Gaji Pantarlih Pilkada Serentak 2024 diungkap KPU.  Sumber foto: Instagram/@pantarlih.desakarangdapo
Gaji Pantarlih Pilkada Serentak 2024 diungkap KPU. Sumber foto: Instagram/@pantarlih.desakarangdapo

SketsaNusantara.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk menyukseskan Pilkada 2024.

Tugas utama Pantarlih adalah melakukan verifikasi faktual terhadap data pemilih, memastikan data yang akurat dan valid, seperti dilansir dari website Trompo Kabupaten Kendal.

Pantarlih berfungsi seperti Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pemilih Kelurahan/Desa (PPS), atau Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga: Perhatikan Baik-Baik! Inilah Syarat-Syarat Apa Saja yang Harus Dilengkapi saat Mendaftar Pantarlih dalam Pilkada 2024

Gaji Pantarlih ditetapkan berdasarkan keputusan KPU tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Petugas Pantarlih akan menerima gaji sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Selain itu, mereka juga mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan saat bekerja.

Mengingat tugas verifikasi faktual yang berisiko, KPU menyiapkan tunjangan kecelakaan kerja bagi Pantarlih:

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Terakhir untuk Mengikuti Pantarlih Pilkada 2024? Simak Tanggalnya dan Masa Kerjanya…

1. Meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang

2. Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang

3. Luka berat: Rp 16.500.000 per orang

4. Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang

5. Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah persyaratan untuk menjadi Pantarlih:

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X