SketsaNusantara.id- Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak akan segera dilaksanakan di Indonesia dan pendaftaran Pantarlih sudah mulai dibuka.
Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal youtube @Erwan Dimantara SE, Pantarlih merupakan badan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pendaftaran dan pemuktahiran data pemilih yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pantarlih tersebut berkedudukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing wilayah.
Baca Juga: Apa Tugas dari Pantarlih Pilkada 2024? Perhatikan Syarat dan Tugas-tugasnya, Simak cara daftarnya…
Pantarlih tersebut jumlahnya ada 1 orang bagi setiap TPS dimana setiap TPSnya memiliki jumlah pemilih sekitar 400 orang.
KPU wilayah Kabupaten atau Kota dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mengangkat 2 orang pantarlih untuk TPS tersebut.
Bagi kamu yang tertarik ingin menjadi pantarlih untuk edisi Pilkada 2024, simak dokumen apa saja sebagai syarat yang harus dipenuhi dan dilengkapi berikut ini, dilansir SketsaNusantara.id dari Youtube Erman Dimantara SE
1. Surat Pendaftaran (sudah disediakan)
2. Daftar Riwayat Hidup (disediakan)
3. Fotocopy KTP Elektronik
4. Fotocopy Ijazah miniminal SMA/sederajat atau ijazah terakhir yang dimiliki.
5. Pas Foto 4×6 berwarna
6. Surat Pernyataan Bukan Anggota Politik
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas/Rumah Sakit/Klinik.
Artikel Terkait
Kaesang Sebut akan Ada Kejutan terkait Peluang Maju di Pilkada Jakarta 2024, Putra Jokowi: Tunggu di Bulan Agustus
‘Dijodohkan’ dengan Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta 2024, Kaesang Malu-Malu Mau, Netizen: Perubahan Tak Lagi Relevan
5 Komisioner KPU Jember Resmi Dilantik, Zeni Musafa: Kami akan Langsung Bekerja Persiapan Tahapan Pilkada Serentak 2024
Nama Ridwan Kamil Muncul di Bursa Pilkada Jakarta, Koalisi Prabowo Makin Rapatkan Barisan
Kaesang Pangarep Lebih Memilih Anies Baswedan Daripada Ridwan Kamil Jika Maju Pada Pilkada 2024 Karena Alasan Ini