Minggu, 19 Juli 2026

Perhatikan Baik-Baik! Inilah Syarat-Syarat Apa Saja yang Harus Dilengkapi saat Mendaftar Pantarlih dalam Pilkada 2024

Photo Author
Sinta Dewi Utami, Sketsa Nusantara
- Minggu, 16 Juni 2024 | 10:15 WIB
Ilustrasi Dokumen Persyaratan Pantarlih. (Freepik )
Ilustrasi Dokumen Persyaratan Pantarlih. (Freepik )

SketsaNusantara.id- Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak akan segera dilaksanakan di Indonesia dan pendaftaran Pantarlih sudah mulai dibuka.

Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal youtube @Erwan Dimantara SE, Pantarlih merupakan badan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pendaftaran dan pemuktahiran data pemilih yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pantarlih tersebut berkedudukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing wilayah.

Baca Juga: Apa Tugas dari Pantarlih Pilkada 2024? Perhatikan Syarat dan Tugas-tugasnya, Simak cara daftarnya…

Pantarlih tersebut jumlahnya ada 1 orang bagi setiap TPS dimana setiap TPSnya memiliki jumlah pemilih sekitar 400 orang.

KPU wilayah Kabupaten atau Kota dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mengangkat 2 orang pantarlih untuk TPS tersebut.

Bagi kamu yang tertarik ingin menjadi pantarlih untuk edisi Pilkada 2024, simak dokumen apa saja sebagai syarat yang harus dipenuhi dan dilengkapi berikut ini, dilansir SketsaNusantara.id dari Youtube Erman Dimantara SE

1. Surat Pendaftaran (sudah disediakan)

2. Daftar Riwayat Hidup (disediakan)

3. Fotocopy KTP Elektronik

4. Fotocopy Ijazah miniminal SMA/sederajat atau ijazah terakhir yang dimiliki.

5. Pas Foto 4×6 berwarna

6. Surat Pernyataan Bukan Anggota Politik

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas/Rumah Sakit/Klinik.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X