Minggu, 19 Juli 2026

Kapan Pendaftaran Terakhir untuk Mengikuti Pantarlih Pilkada 2024? Simak Tanggalnya dan Masa Kerjanya…

Photo Author
Sahara Premareta, Sketsa Nusantara
- Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB
Ilustrasi Pantarlih Pilkada 2024 (Freepik)
Ilustrasi Pantarlih Pilkada 2024 (Freepik)

SketsaNusantara.id – Berikut ini adalah informasi penutupan pendaftaran untuk menjadi Pantarlih Pilkada 2024.

Pihak KPU telah mengumumkan tentang pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang biasa disebut sebagai Pantarlih Pilkada 2024.

Pemberitahuan tentang pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih telah bedasarkan keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024.

Baca Juga: Apa Tugas dari Pantarlih Pilkada 2024? Perhatikan Syarat dan Tugas-tugasnya, Simak cara daftarnya…

Untuk mendaftar Pantarlih dalam Pilkada 2024 diperlukan berbagai syarat sebagai berikut:

- Surat pendaftaran

 - Melampirkan daftar riwayat hidup

 - Melampirkan fotokopi tanda penduduk atau KTP.

 - Menyertakan ijazah  terakhir.

 - Melampirkan pasfoto 4x6cm

 - Mengisi surat pernyataan.

 - Memberikat surat keterangan sehat secara jasmani dan rohani.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Lebih Memilih Anies Baswedan Daripada Ridwan Kamil Jika Maju Pada Pilkada 2024 Karena Alasan Ini

Sebagaimana yang telah dilansir dari trompo.kendalkab.go.id oleh SketsaNusantara.id, Inilah Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024:

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X