SketsaNusantara.id – Berikut ini adalah informasi penutupan pendaftaran untuk menjadi Pantarlih Pilkada 2024.
Pihak KPU telah mengumumkan tentang pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang biasa disebut sebagai Pantarlih Pilkada 2024.
Pemberitahuan tentang pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih telah bedasarkan keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024.
Baca Juga: Apa Tugas dari Pantarlih Pilkada 2024? Perhatikan Syarat dan Tugas-tugasnya, Simak cara daftarnya…
Untuk mendaftar Pantarlih dalam Pilkada 2024 diperlukan berbagai syarat sebagai berikut:
- Surat pendaftaran
- Melampirkan daftar riwayat hidup
- Melampirkan fotokopi tanda penduduk atau KTP.
- Menyertakan ijazah terakhir.
- Melampirkan pasfoto 4x6cm
- Mengisi surat pernyataan.
- Memberikat surat keterangan sehat secara jasmani dan rohani.
Sebagaimana yang telah dilansir dari trompo.kendalkab.go.id oleh SketsaNusantara.id, Inilah Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024:
Artikel Terkait
Gus Jaddin Bakal Calon Perseorangan Diberi Waktu 5 Hari Perbaiki Syarat Pendaftaran di Pilkada Jember 2024
Kaesang Sebut akan Ada Kejutan terkait Peluang Maju di Pilkada Jakarta 2024, Putra Jokowi: Tunggu di Bulan Agustus
‘Dijodohkan’ dengan Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta 2024, Kaesang Malu-Malu Mau, Netizen: Perubahan Tak Lagi Relevan
5 Komisioner KPU Jember Resmi Dilantik, Zeni Musafa: Kami akan Langsung Bekerja Persiapan Tahapan Pilkada Serentak 2024
Nama Ridwan Kamil Muncul di Bursa Pilkada Jakarta, Koalisi Prabowo Makin Rapatkan Barisan