SketsaNusantara.id – Tim kuasa hukum Nadiem Makarim secara resmi melayangkan laporan ke Komisi Yudisial (KY) terhadap 4 orang hakim yang menangani perkara tersebut.
Tim kuasa hukum mendatangi KY untuk melaporkan 4 hakim yang telah menangani perkara Nadiem Makarim selama ini.
Menurut salah satu kuasa yakni Ari Yusuf Amir, pihaknya kini telah resmi melaporkan 4 hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada KY.
"Kami melaporkan 4 hakim yang memutus bersalah terhadap Nadiem," ungkap Ari Yusuf Amir dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
Menurutnya, pihaknya tak mempermasalahkan putusan hakim namun menurutnya ada manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan yang harus diungkapkan.
Laporan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dinilai telah mencederai proses hukum yang adil.
Dalam laporan yang disampaikan ke KY, tim kuasa hukum membeberkan sejumlah poin krusial yang menjadi landasan pelaporan mereka.
Pihak Nadiem mengklaim bahwa perilaku majelis hakim selama persidangan telah keluar dari koridor profesionalisme.
"Kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu kepadaa Komisi Yudisial sehingga Komisi Yudisial bisa mengecek apakah benar laporan kami atau tidak," tegasnya lagi.
Tim kuasa hukum menuding adanya upaya sistematis dari para hakim untuk memutarbalikkan atau mengabaikan fakta-fakta kunci yang telah dipaparkan dalam persidangan.
Mereka menilai ada fakta-fakta persidangan yang tak disampaikan dan sebaliknya tidak ada fakta-fakta namun justru disampaikan dalam sidang.