Jumat, 21 Agustus 2026

Tanggapan Ketua Bawaslu Kota Madiun Pasca Penggeledahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi: Kami Penuh Kooperatif Terhadap Proses Hukum

Photo Author
As'ad Choirudin, Sketsa Nusantara
- Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:20 WIB
Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho saat di temui di Kantor Bawaslu Kota Madiun Jalan Udowo No.1, Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. (Pamula Yohar C/SketsaNusantara.id)
Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho saat di temui di Kantor Bawaslu Kota Madiun Jalan Udowo No.1, Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. (Pamula Yohar C/SketsaNusantara.id)



SketsaNusantara.id - Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, menegaskan seluruh jajarannya akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan lembaganya.

Pernyataan itu disampaikan Wahyu pada Kamis 20 Agustus 2026, sehari setelah tim penyidik Kejari Kota Madiun melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Bawaslu Kota Madiun pada Rabu 19 Agustus 2026.

Ia juga mengimbau seluruh personel yang sewaktu-waktu dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.

"Bahkan sebelum pihak Kejaksaan meninggalkan kantor kemarin, saya sudah sampaikan kepada seluruh jajaran sekretariat dan pengelola keuangan untuk selalu kooperatif jika sewaktu-waktu menerima panggilan," ujar Wahyu.

Baca Juga: Soroti Iklan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Fedi Nuril Sentil Bawaslu Bikin Kampanye Larang Politisi Lakukan Praktik Money Politik

Dalam proses penggeledahan tersebut, sejumlah ruangan diperiksa, meliputi ruang keuangan dan ruang arsip. Pihak penyidik menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk penggeledahan sekaligus penyitaan dokumen yang dibutuhkan.

Wahyu mempersilahkan pihak Kejaksaan membawa dokumen yang diperlukan untuk penyidikan. Namun dia menegaskan agar tidak ada satu pun dokumen maupun lembar kertas laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang hilang.

Terkait dugaan pelanggaran dan materi perkara yang sedang diselidiki, Wahyu menyatakan pihaknya menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan.

Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar akhir bulan Juli 2026, Bawaslu Kota Madiun telah menjalani pemeriksaan dan audit oleh Inspektorat Bawaslu RI.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Jatim Kembalikan Rp162,9 Miliar Sisa Anggaran Pilgub Jatim

Pasca kegiatan penggeledahan, sekitar pukul 15.00 WIB, Bawaslu Kota Madiun menggelar rapat daring melalui zoom dengan jajaran pusat.

Rapat tersebut dihadiri Inspektur Utama Bawaslu RI, unsur Inspektorat, Deputi, serta kepala beberapa biro di lingkungan Bawaslu RI.

Sampai saat ini, pihak Kejari Kota Madiun belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Aldy Slesviqtor Hermon, belum bersedia memberikan penjelasan saat dimintai keterangan awak media.

Baca Juga: Penyelenggara Pilkada Jember Diduga Tak Netral, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Desak Pemanggilan KPU dan Bawaslu Jember

Seperti pemberitaan di sejumlah media, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menggeledah Kantor Bawaslu Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu 19 Agustus 2026.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dalam dugaan korupsi di lembaga pengawas pemilu tersebut. Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Aldy Slesviqtor Hermon membenarkan penggeledahan kantor Bawaslu Kota Madiun.

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun sudah menggeledah kantor Bawaslu Kota Madiun," kata Aldy.***

Editor: As'ad Choirudin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X