Selasa, 7 Juli 2026

Tim Hukum Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial Terkait Dugaan-dugaan Ini

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 7 Juli 2026 | 13:58 WIB
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim datangi Komisi Yudisial  (YouTube KOMPASTV )
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim datangi Komisi Yudisial (YouTube KOMPASTV )

 

SketsaNusantara.id – Tim kuasa hukum Nadiem Makarim secara resmi melayangkan laporan ke Komisi Yudisial (KY) terhadap 4 orang hakim yang menangani perkara tersebut.

Tim kuasa hukum mendatangi KY untuk melaporkan 4 hakim yang telah menangani perkara Nadiem Makarim selama ini.

Menurut salah satu kuasa yakni Ari Yusuf Amir, pihaknya kini telah resmi melaporkan 4 hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada KY.

"Kami melaporkan 4 hakim yang memutus bersalah terhadap Nadiem," ungkap Ari Yusuf Amir dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.

Menurutnya, pihaknya tak mempermasalahkan putusan hakim namun menurutnya ada manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan yang harus diungkapkan.

Baca Juga: 4 Hakim yang Dilaporkan Nadiem Makarim ke Komisi Yudisial atas Dugaan Etik Ramai Disorot, Salah Satunya Ternyata Pernah Adili Kasus Tom Lembong

Laporan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dinilai telah mencederai proses hukum yang adil.

Dalam laporan yang disampaikan ke KY, tim kuasa hukum membeberkan sejumlah poin krusial yang menjadi landasan pelaporan mereka.

Pihak Nadiem mengklaim bahwa perilaku majelis hakim selama persidangan telah keluar dari koridor profesionalisme.

"Kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu kepadaa Komisi Yudisial sehingga Komisi Yudisial bisa mengecek apakah benar laporan kami atau tidak," tegasnya lagi.

Tim kuasa hukum menuding adanya upaya sistematis dari para hakim untuk memutarbalikkan atau mengabaikan fakta-fakta kunci yang telah dipaparkan dalam persidangan.

Baca Juga: Hotman Paris Kritik Vonis Nadiem Makarim, Sebut Inti Permasalahan dan Singgung Audit BPKP yang Berubah-ubah

Mereka menilai ada fakta-fakta persidangan yang tak disampaikan dan sebaliknya tidak ada fakta-fakta namun justru disampaikan dalam sidang.

Halaman:

Editor: Endang Hartatik

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X