Senin, 29 Juni 2026

Sidang Vonis Nadiem Makarim Digelar 30 Juni 2026, Pengadilan Siapkan Pengaturan Khusus karena Kapasitas Ruang Terbatas

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Senin, 29 Juni 2026 | 15:00 WIB
Jelang Vonis Nadiem Makarim Besok, PN Jakarta Pusat Imbau Wartawan dan Pengunjung Datang Sejak Pukul 08.00 WIB (Instagram/nadiemmakarim)
Jelang Vonis Nadiem Makarim Besok, PN Jakarta Pusat Imbau Wartawan dan Pengunjung Datang Sejak Pukul 08.00 WIB (Instagram/nadiemmakarim)

SketsaNusantara.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengimbau seluruh pengunjung, termasuk awak media, untuk datang lebih awal menjelang sidang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengaturan keamanan dan kelancaran persidangan yang diperkirakan akan menyedot perhatian publik. Selain itu, keterbatasan kapasitas ruang sidang menjadi alasan utama pengadilan mengatur kedatangan para pengunjung sejak pagi hari.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar, mengatakan proses registrasi bagi wartawan yang telah mendaftar sudah dapat dilakukan sejak hari kerja sebelumnya dengan mengambil kartu peliputan.

Baca Juga: Jaksa Tolak Total Pledoi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Sebut Ada Niat Jahat dan Perbuatan Melawan Hukum yang Terbukti

"Untuk media yang telah mendaftar, agar bisa mengambil kartu peliputan mulai hari ini di jam kerja," ujar M Firman Akbar dalam keterangannya, Senin 29 Juni 2026.

Firman menjelaskan bahwa sidang pembacaan vonis dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, ia meminta seluruh pihak yang hendak menghadiri persidangan untuk berada di lokasi paling lambat pukul 08.00 WIB.

"Tetap datang pagian, jangan mepet. Karena akan ada penataan ruangan dan pengaturan sirkulasi pengunjung. Setidaknya pukul 08.00 WIB sudah di lokasi," katanya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti, Berapa Jumlah Total Uang Denda yang Harus Dibayarkan?

Menurut Firman, pengaturan tersebut diperlukan agar proses pemeriksaan keamanan, penempatan pengunjung, hingga distribusi akses ke ruang sidang dapat berlangsung tertib.

PN Jakarta Pusat juga mengonfirmasi bahwa jumlah kursi di ruang sidang tidak mampu menampung seluruh masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan.

Karena itu, pengadilan akan memprioritaskan akses bagi keluarga terdakwa, awak media yang telah terdaftar, serta sebagian pengunjung umum sesuai kapasitas ruangan.

Bagi masyarakat yang tidak mendapatkan tempat di dalam ruang sidang, pengadilan telah menyiapkan layar videotron di area lobi sehingga jalannya sidang tetap dapat disaksikan.

Baca Juga: Cinta Laura Soroti Tuntutan 18 Tahun Penjara Nadiem Makarim, Singgung Pemerintah Korup dan Haus Kekuasaan hingga Perlindungan Hukum di Indonesia

"Bagi yang tidak bisa masuk ruangan, bisa menonton videotron di lobi. Kami harap semua berjalan lancar dan tertib," ujar Firman.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X